1
1

OJK Beri Waktu Perbaikan bagi 8 Pindar dalam Pengawasan Khusus

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman. | Foto: Youtube OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan saat ini terdapat delapan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang masuk dalam pengawasan khusus. Kondisi itu dengan faktor utama antara lain terkait permodalan dan/atau tingginya TWP90.

|Baca juga: BNI Mengawal Kemandirian Ekonomi Rakyat

|Baca juga: LPS Beberkan Rencana Penjaminan Polis Asuransi, Nilai Klaim Dicanangkan hingga Rp700 Juta!

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman menyatakan setiap penyelenggara yang berada dalam pengawasan khusus akan terlebih dahulu diarahkan untuk melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Media Asuransi (@mediaasuransinews)

“Termasuk pemenuhan permodalan dan perbaikan kualitas pembiayaan, sebelum dilakukan langkah lanjutan sesuai hasil pengawasan OJK, termasuk pencabutan izin usaha,” kata Agusman, dikutip dari jawaban tertulisnya, Rabu, 24 Juni 2026.

|Baca juga: Bos Komisi XI Minta 4 BUMN Tekankan Akuntabilitas Usai Evaluasi PMN 2025

|Baca juga: Allianz Kini Jadi Raja AI di Industri Perasuransian Global

Mengutip data OJK, pada industri pindar, outstanding pembiayaan pada April 2026 tumbuh 26,11 persen yoy (Maret 2026: 26,25 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp102,07 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,62 persen (Maret 2026: 4,52 persen).

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BTN (BBTN) Perkuat Sinergi dengan Pemkab Samosir, Dorong Pengembangan Pariwisata hingga UMKM!
Next Post APKAI Nilai Merger Asuransi Bisa Jaga Keberlanjutan Pembayaran Jasa Loss Adjuster

Member Login

or