1
1

MSIG Life Bayarkan Klaim Kesehatan dan Meninggal Dunia Rp545 Miliar di Semester I 2026

Karyawan melakukan aktivitas di kantor MSIG Life, Jakarta. MSIG Life membayar klaim kesehatan dan meninggal dunia senilai Rp 545 miliar sepanjang Semester I 2026. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) membayarkan klaim kesehatan dan meninggal dunia senilai Rp 545 miliar sepanjang Semester I 2026. Terdiri dari Rp433,4 miliar klaim kesehatan dan Rp 111,8 miliar klaim meninggal dunia.

Elly Susanti, Director & Chief Operating & IT Officer MSIG Life, menjelaskan, saat sebuah keluarga kehilangan pencari nafkahnya, yang mereka butuhkan adalah kepastian, kecepatan, dan kecukupan manfaat untuk melanjutkan rencana yang sudah mereka susun bertahun-tahun.

”Janji itu kami penuhi melalui pembayaran klaim, dan kami jaga untuk jangka panjang melalui fondasi finansial yang kuat, tercermin dari rasio Risk Based Capital MSIG Life sebesar 1.382%*, jauh di atas ketentuan minimum OJK sebesar 120%,” ujarnya.

|Bcaa juga: MSIG Life Bersama ISCO Foundation Gelar Program CSR PELITA

Salah satu keluarga yang merasakannya adalah keluarga (Almh.) Marilyn Wijaya, nasabah MSIG Life sejak Mei 2023 melalui Bank Sinarmas. Ahli warisnya, Ho Gek Bie, menerima manfaat sebesar Rp1,27 miliar dari dua produk yang dimiliki almarhumah, Simas Income Protection dan Simas Pension Plan.

“Manfaat asuransi ini sangat membantu kami, terutama dalam menjaga stabilitas keuangan keluarga, sehingga kami tidak perlu mengambil dana simpanan atau pos anggaran lainnya. Kami bersyukur proteksi ini berjalan sesuai fungsi dan harapan kami. Saya sangat mengapresiasi proses klaimnya yang responsif tanpa berbelit-belit,” ujar Ho Gek Bie.

|Baca juga: MSIG Life Bayarkan Klaim Kesehatan dan Meninggal Dunia Rp227,29 Miliar

Bagi nasabah yang ingin memastikan rencana keuangan keluarga tetap berjalan meski terjadi risiko meninggal dunia, MSIG Life menghadirkan Smile Wealth Protection (SMART). Melalui manfaat pembebasan premi, pembayaran premi akan dilanjutkan oleh MSIG Life apabila tertanggung meninggal dunia selama masa pembayaran premi.

”Kami berkomitmen membayarkan setiap klaim yang sah sesuai ketentuan pada polis, dan senantiasa memperkuat posisi kami sebagai mitra tepercaya dalam mendukung keluarga Indonesia melangkah ke masa depan dengan lebih percaya diri,” tutup Elly.

Editor  : Wahyu Widiastuti

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Sompo Holdings Targetkan Pendapatan Terus Tumbuh hingga 2031
Next Post Maximus Insurance (ASMI) Bayar Klaim Surety Bond Rp1,09 Miliar kepada PJT I

Member Login

or