1
1

OECD Apresiasi Reformasi OJK di Sektor Asuransi dan Dana Pensiun

Delegasi OECD dan OJK foto bersama di sela pertemuan. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTAOrganisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengapresiasi berbagai langkah reformasi yang tengah dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor perasuransian dan dana pensiun. Reformasi ini dilakukan untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, meningkatkan pelindungan konsumen, serta mendorong pengembangan industri yang sehat dan berkelanjutan.

Apresiasi ini disampaikan Head of Insurance and Pensions OECD, Pablo Antolín, yang hadir di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026,  dalam rangkaian Fact-Finding Mission OECD bidang asuransi dan dana pensiun. Kunjungan OECD pada 5–11 Juni 2026 merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh OECD.

Indonesia menjadi negara ASEAN pertama yang memasuki proses aksesi OECD sejak Februari 2024. Saat ini OECD beranggotakan 38 negara dan merupakan organisasi internasional yang mendorong penerapan kebijakan dan standar terbaik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, stabilitas keuangan, dan kesejahteraan masyarakat.

|Baca juga: OECD Ungkap Mayoritas Negara Maju Belum Lindungi Kerugian Bencana Lewat Asuransi

Pablo hadir didampingi Senior Policy Analyst OECD, Timothy Bishop dan Policy Analyst and Actuary OECD, Jessica Mosher.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa Fact-Finding Mission merupakan momentum penting untuk memperkuat dialog kebijakan sekaligus menunjukkan berbagai reformasi sektor keuangan yang sedang dilakukan Indonesia.

“Indonesia menyambut baik Fact-Finding Mission OECD sebagai bagian penting dari proses aksesi. Kami memandang proses ini bukan sekadar penilaian, tetapi kesempatan strategis untuk melakukan benchmarking terhadap praktik internasional terbaik serta mempercepat reformasi sektor keuangan Indonesia,” ujar Friderica.

|Baca juga: Bos OJK Pamer Kekuatan Sistem Dana Pensiun RI di Forum OECD Financial Markets Week

Dia tambahkan bahwa di tengah berbagai tantangan global, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang kuat didukung oleh konsumsi domestik dan investasi yang tetap solid. Sementara itu, sektor jasa keuangan juga berada dalam kondisi yang sehat dan stabil.

Di sektor asuransi, tingkat Risk-Based Capital (RBC) industri masih jauh di atas ketentuan minimum, yaitu 476,11 persen untuk asuransi jiwa dan 311,74 persen untuk asuransi umum. Di sektor dana pensiun, total aset mencapai Rp410,14 triliun pada April 2026 dan terus menunjukkan tren pertumbuhan positif sebagai investor institusional jangka panjang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa Indonesia tengah menjalankan berbagai reformasi struktural di sektor asuransi dan dana pensiun yang sejalan dengan agenda OECD dan standar internasional.

Menurut Ogi, salah satu agenda utama adalah implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

|Baca juga: OJK Kantongi Rencana Konsolidasi Asuransi BUMN, Ada Skema Merger hingga Akuisisi?

“Program Penjaminan Polis akan memperkuat pelindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam revisi UU P2SK yang telah disetujui DPR RI pada 4 Juni 2026, kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi juga semakin diperkuat dan menjadi bagian integral dari implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS,” ujar Ogi.

Selain itu, OJK terus mendorong implementasi PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17, mempersiapkan penerapan kerangka solvabilitas baru berbasis risiko (New-RBC), memperkuat fungsi aktuaria, serta mengembangkan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dan teknologi digital untuk mendukung efektivitas pengawasan sektor perasuransian dan dana pensiun.

Pablo Antolín juga menyampaikan bahwa OECD melihat sejumlah kekuatan Indonesia, termasuk upaya mengatasi protection gap melalui peningkatan inklusi keuangan dan pengembangan asuransi mikro, kerangka regulasi dan pengawasan yang kuat, reformasi menuju kerangka solvabilitas berbasis risiko, implementasi IFRS 17, penguatan kapasitas aktuaria, serta roadmap reformasi dana pensiun yang komprehensif.

“Kami melihat berbagai reformasi penting yang sedang dilakukan Indonesia di sektor asuransi dan dana pensiun. Fact-Finding Mission ini bertujuan untuk memahami lebih dalam bagaimana kebijakan, regulasi, dan pengawasan diterapkan dalam praktik serta bagaimana reformasi tersebut mendukung tujuan perlindungan konsumen dan ketahanan sektor keuangan,” kata Pablo.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Akulaku Finance dan Danamon (BDMN) Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan Digital
Next Post BTN (BBTN) Nilai Kenaikan BI-Rate Jadi 5,50% Perlu untuk Redam Imported Inflation

Member Login

or