Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima rencana konsolidasi perusahaan asuransi dan penjaminan milik negara yang disampaikan oleh Indonesia Financial Group (IFG) atau BPUI selaku holding sektor perasuransian dan penjaminan BUMN.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan regulator pada prinsipnya mendukung langkah konsolidasi yang bertujuan memperkuat industri asuransi dan penjaminan nasional.
|Baca juga: Bos Komisi XI Pastikan Sinergi Fiskal-Moneter Solid: Pasar Harus Lihat Realitas, Bukan Narasi!
|Baca juga: Kredit Perbankan Tumbuh 9,98% di April 2026, Tembus Rp8.755 Triliun!
“OJK pada prinsipnya mendukung langkah penguatan industri yang dapat meningkatkan efisiensi, kapasitas permodalan, tata kelola, dan daya saing sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap memperhatikan perlindungan bagi pemegang polis,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK Mei, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, OJK terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan proses konsolidasi berjalan terukur dan tidak mengganggu layanan kepada masyarakat.
Ogi mengungkapkan OJK telah menerima sejumlah rencana konsolidasi yang disiapkan oleh BPUI. Rencana pertama adalah konsolidasi perusahaan asuransi umum konvensional, baik melalui skema konsolidasi penuh maupun secara selektif.
View this post on Instagram
Kedua, konsolidasi perusahaan asuransi jiwa konvensional yang akan dilakukan melalui beberapa tahap, baik lewat akuisisi maupun merger. Ketiga, konsolidasi perusahaan asuransi umum syariah melalui akuisisi salah satu perusahaan asuransi umum syariah dan transfer portofolio bisnis ke perusahaan tersebut.
|Baca juga: Manajemen Telkom (TLKM) Angkat Bicara terkait Komisaris Jadi Tersangka KPK
|Baca juga: Direktur Ritel KB Bank (BBKP) Mundur, Ada Apa?
Selain itu, terdapat rencana konsolidasi perusahaan penjaminan konvensional melalui skema pemurnian usaha penjaminan. Kemudian, terdapat pula rencana konsolidasi perusahaan penjaminan syariah.
“OJK telah menerima penyampaian rencana konsolidasi dari BPUI selaku holding di sektor perasuransian dan reasuransi BUMN,” ujar Ogi.
Meski demikian, OJK menyebut hingga saat ini belum menerima usulan rinci terkait penggabungan perusahaan reasuransi milik pemerintah. “Untuk reasuransi, kami belum menerima usulan yang detail mengenai rencana untuk penggabungan perusahaan reasuransi yang dimiliki oleh pemerintah,” kata Ogi.
|Baca juga: Lippo Cikarang (LPCK) Tegaskan Proyek Rusun MBR Tak Ada Kaitannya dengan Meikarta
|Baca juga: Alfamidi Buka Suara soal Dampak Ekspansi Bisnis Koperasi Desa Merah Putih
Lebih lanjut, terkait jumlah entitas yang akan terbentuk setelah proses konsolidasi rampung, OJK belum dapat memberikan angka pasti. Menurut Ogi, jumlah perusahaan yang nantinya tersisa akan mengikuti desain konsolidasi yang ditetapkan pemegang saham dan pihak-pihak terkait.
“Mengenai jumlah entitas yang akan terbentuk usai konsolidasi, hal tersebut akan mengikuti keputusan dan desain yang ditetapkan oleh para pemegang saham dan pihak terkait,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

