Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha untuk beroperasinya PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance. Izin usaha asuransi jiwa syariah ini berlaku sejak 2 September 2026.
|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha PT FWD Insurance Indonesia Syariah
Dalam pengumuman resmi OJK yang dikutip Rabu, 9 September 2026, disebutkan bahwa Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance, melalui KEP-72/D.05/2026 pada tanggal 2 September 2026.
|Baca juga: Asuransi Syariah Punya Peran Penting Dukung Ketahanan Finansial Keluarga
PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance beralamat di Gedung Panin Life Center, Lantai 3 Jalan Letjend. S. Parman Kav. 91, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
