Media Asuransi, JAKARTA – Industri dana pensiun nasional masih memiliki ruang ekspansi yang luas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah peserta dana pensiun hingga Juli 2026 mencapai 30,67 juta orang, sedangkan jumlah angkatan kerja Indonesia telah melampaui 150 juta orang.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan besarnya selisih tersebut menunjukkan cakupan kepesertaan dana pensiun masih dapat diperluas. Selain jumlah peserta, OJK juga melihat tantangan dari sisi besaran manfaat yang diterima pekerja ketika memasuki masa pensiun.
Salah satu indikatornya tercermin dari replacement ratio, yakni perbandingan manfaat pensiun dengan penghasilan terakhir yang diterima pekerja. Saat ini, replacement ratio industri dana pensiun Indonesia masih berada di kisaran 15-20 persen.
Angka tersebut masih jauh di bawah standar yang disebutkan International Labour Organization (ILO), yaitu sekitar 40 persen. Menurut Friderica, kondisi itu mengindikasikan manfaat pensiun yang diterima sebagian pekerja belum sepenuhnya mampu menjaga tingkat kesejahteraan mereka setelah berhenti bekerja.
“Ini rasanya juga patut kita jadikan sebagai pedoman untuk bagaimana meningkatkan replacement ratio di Indonesia,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki dalam acara Indonesia Pension Fund Summit Jakarta, Jumat 25 September 2026.
|Baca juga: Asuransi Jasindo: Pelaku UMKM Perlu Dibantu Hadapi Perubahan
|Baca juga: OJK Beberkan PR Besar Perusahaan Dana Pensiun BUMN
“Ini saya sampaikan ini harus sama-sama dipikirin gimana supaya masyarakat itu nanti bisa pensiun dengan replacement ratio yang semakin meningkat,” tambahnya.
Untuk mendorong penguatan industri sekaligus memperbaiki perlindungan hari tua, Kiki menyampaikan tiga hal yang perlu menjadi perhatian pelaku industri dana pensiun. Pertama, penguatan tata kelola dan pengelolaan investasi.
OJK menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana peserta, mengingat dana yang dihimpun merupakan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
“Pengelolaan investasi yang prudent itu sangat penting karena amanah yang sangat besar yang dititipkan kepada Bapak Ibu, kemudian bagaimana meningkatkan kualitas penyelenggaraan,” katanya.
Kedua, perlindungan pensiun perlu dibangun secara lebih terintegrasi. Menurut Kiki, program pensiun wajib dan program pensiun sukarela perlu saling melengkapi sehingga sistem perlindungan hari tua dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan memberikan manfaat yang lebih memadai.
Ketiga, berbagai komitmen tersebut harus diwujudkan dalam langkah yang konkret. OJK mendorong agar setiap komitmen industri diterjemahkan menjadi program kerja yang memiliki target jelas, dapat diukur, serta dipantau pelaksanaannya.
Dengan penguatan tata kelola, integrasi program pensiun, dan pelaksanaan program yang lebih terukur, OJK berharap industri dana pensiun dapat meningkatkan manfaat yang diterima peserta sekaligus memperluas cakupan perlindungan hari tua di Indonesia.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
