Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah upaya untuk menekan inflasi medis yang dinilai masih menjadi tantangan bagi industri asuransi kesehatan.
Salah satu fokus regulator adalah memperkuat kolaborasi antar-pemangku kepentingan guna menciptakan layanan kesehatan yang lebih efisien dan menjaga biaya tetap terkendali.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa tingginya inflasi medis dipengaruhi berbagai faktor, salah satunya ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku obat.
|Baca juga: Menurut OJK, Inilah 5 Jenis Risiko yang Masih Minim Pelindungan Asuransi
Menurutnya, sekitar 80 persen hingga 90 persen bahan baku farmasi masih didatangkan dari luar negeri sehingga pelemahan nilai tukar turut mendorong kenaikan harga obat.
“Produsen obat, farmasi, bahan baku yang masih 80 sampai 90 persen impor. Nilai tukar dan sebagainya yang sekarang terdepresiasi. Saya rasa ini menjadi tantangan bagi asuransi mengenai inflasi medis,” ujar Ogi dalam sebuah seminar di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Untuk merespons kondisi tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi itu juga didukung Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1117/2025 yang mengatur pedoman pembayaran selisih biaya antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).
|Baca juga: Di Tengah Inflasi Medis, OJK Minta Industri Hadirkan Produk Asuransi yang Lebih Adaptif
Menurut Ogi, kedua regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih efektif sehingga masyarakat memperoleh layanan yang lebih terjangkau, lebih cepat, dan lebih luas. “(Diharapkan) lebih murah, pelayanan lebih luas, lebih cepat, dan sebagainya,” katanya.
Ogi menegaskan keberhasilan implementasi kebijakan tersebut bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari regulator, rumah sakit, perusahaan asuransi, asosiasi asuransi, hingga asosiasi rumah sakit. “Kalau kita semua berkolaborasi, saya yakin layanan kesehatan akan lebih efisien bagi masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Ogi menyambut positif kebijakan Kementerian Kesehatan yang membatasi kenaikan harga jual obat maksimal 20 persen. Menurutnya, pengendalian harga obat penting untuk menjaga agar biaya layanan kesehatan tidak meningkat secara berlebihan.
Dia menjelaskan, kenaikan harga obat akan berdampak pada meningkatnya nilai klaim asuransi. Apabila rasio klaim melampaui pendapatan premi, perusahaan asuransi berpotensi menyesuaikan tarif premi kepada nasabah. “Kalau meningkat itu melampaui klaim rasio lebih tinggi dari preminya, maka tentunya perusahaan asuransi akan meresponsnya dengan peningkatan premi. Nah, itu yang kita tidak harapkan agar kenaikan itu yang wajar,” tutur Ogi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

