1
1

OJK Catat 81% Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Modal Minimum

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. | Foto: Tangkapan layar youtube OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebagian besar perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan modal minimum yang berlaku pada 2026. Pencapaian tersebut menjadi bagian dari penguatan struktur permodalan industri jasa keuangan nonbank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa mayoritas pelaku industri telah memenuhi target ekuitas tahap pertama.

|Baca juga: Selain Awasi 8 Perusahaan Asuransi, OJK Juga Dalami 5 Dugaan Pialang Ilegal

“Hingga bulan Mei 2026, sebanyak 118 dari 145 perusahaan asuransi dan reasuransi atau sekitar 81,38 persen telah memenuhi persyaratan jumlah minimum ekuitas sesuai ketentuan tahun 2026,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa, 7 Juli 2026.

|Baca juga: OJK Satukan Kemenkes, BPJS, dan Asuransi untuk Mengerem Overtreatment di Layanan Medis

Tidak hanya di sektor asuransi, pemenuhan modal juga terjadi pada industri penjaminan. OJK mencatat sebagian besar perusahaan penjaminan telah memenuhi persyaratan ekuitas yang ditetapkan regulator. “Sebanyak 19 dari 24 perusahaan penjaminan atau mencapai 79,17 persen telah memenuhi persyaratan jumlah minimum ekuitas sesuai ketentuan tahun 2026,” katanya.

Meski mayoritas perusahaan telah memenuhi ketentuan, OJK memastikan proses pemantauan tetap berjalan. Regulator akan terus mengawasi perusahaan yang masih dalam proses memenuhi kewajiban modal sesuai tenggat yang ditetapkan. “Pemantauan kewajiban peningkatan ekuitas tahap satu tahun 2026 terus dilakukan,” kata Ogi.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Produsen INACO Raih Dana IPO Rp239,4 Miliar
Next Post CIMB Niaga Syariah Resmikan Syariah Digital Branch di Malang

Member Login

or