1
1

OJK Satukan Kemenkes, BPJS, dan Asuransi untuk Mengerem Overtreatment di Layanan Medis

Ilustrasi. | Foto: Allianz Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, perusahaan asuransi, dan rumah sakit guna menekan praktik overtreatment yang dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya inflasi medis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, langkah tersebut dilakukan melalui pembentukan satuan tugas, penyusunan standar pelayanan medis, hingga penguatan edukasi kepada masyarakat.

Dia juga mengatakan bahwa seluruh pemangku kepentingan telah memiliki komitmen yang sama untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, baik yang diselenggarakan pemerintah, BPJS Kesehatan, maupun perusahaan asuransi komersial.

|Baca juga: OJK Cari Cara Biar Premi Asuransi Tidak Ikut Naik, Gara-gara Inflasi Medis

“Semua pihak sudah mengidentifikasi betapa pentingnya layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia dan itu melalui program-program yang dimiliki oleh pemerintah, oleh BPJS Kesehatan, dan dari asuransi komersial,” ujar Ogi dalam acara seminar di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Sebagai bagian dari penguatan ekosistem, OJK bersama regulator dan pelaku industri membentuk satuan tugas (task force) yang melibatkan asosiasi perusahaan asuransi serta asosiasi rumah sakit. Forum tersebut difokuskan untuk meningkatkan efisiensi layanan, mempercepat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, serta memperluas cakupan pelindungan. “Semua pihak diminta memperbaiki layanan kesehatan agar lebih efisien, lebih cepat, dan memiliki coverage yang lebih luas,” kata Ogi.

Selain itu, OJK menyiapkan implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Salah satu ketentuan dalam regulasi tersebut adalah kewajiban pembentukan medical advisory board (MAB) di perusahaan asuransi untuk memberikan pertimbangan mengenai kewajaran tindakan medis dan standar pelayanan kesehatan.

|Baca juga: Medical Inflation: Ancaman Senyap yang Dapat Mengubah Masa Depan Asuransi Kesehatan Indonesia

Menurut Ogi, keberadaan MAB diharapkan dapat membantu meminimalkan tindakan medis yang tidak sesuai kebutuhan klinis sehingga kenaikan klaim asuransi dan biaya layanan kesehatan dapat ditekan.

POJK Nomor 36 Tahun 2025 juga mengatur penyediaan dua pilihan produk asuransi kesehatan, yakni produk tanpa mekanisme co-payment dan produk dengan co-payment. Dalam skema tersebut, peserta menanggung sebagian biaya layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada co-payment, berarti ada sebagian biaya yang ditanggung pasien dalam jumlah tertentu. Ini juga dapat menekan praktik overtreatment,” ujarnya.

Ogi menambahkan, implementasi POJK tersebut akan diperkuat melalui pengaturan dari Kementerian Kesehatan. Di samping itu, OJK bersama BPJS Kesehatan dan pelaku industri akan terus memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta manfaat kepesertaan asuransi kesehatan.

“Kita akan terus melakukan sosialisasi ke daerah-daerah. Bersama BPJS Kesehatan, kita akan melakukan campaign edukasi tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di berbagai wilayah di Indonesia,” kata Ogi.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post MNC Sekuritas: IHSG Masih Rawan Terkoreksi
Next Post IHSG Menguat Tipis di Sesi I Selasa

Member Login

or