Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memperketat pengawasan terhadap pelaku industri perasuransian sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan dan melindungi konsumen.
Hingga 29 Juni 2026, regulator menempatkan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta delapan dana pensiun dalam pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan seiring pemantauan terhadap pemenuhan ketentuan di sektor perasuransian.
|Baca juga: OJK Satukan Kemenkes, BPJS, dan Asuransi untuk Mengerem Overtreatment di Layanan Medis
“Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang PPDP, sampai dengan 29 Juni 2026 OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta delapan dana pensiun,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa, 7 Juli 2026.
Selain pengawasan khusus, OJK juga mendalami aktivitas sejumlah entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa mengantongi izin usaha. “OJK melakukan pendalaman lanjutan terhadap lima entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin,” katanya.
|Baca juga: OJK Sebut Kenaikan Harga Obat Berpotensi Dorong Penyesuaian Premi Asuransi Kesehatan
Di sisi lain, regulator juga mengambil tindakan administratif terhadap tenaga pemasar asuransi yang diduga melanggar ketentuan. “OJK telah membatalkan tiga Surat Tanda Terdaftar (STTD) agen asuransi terkait dugaan tindak pidana menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin usaha dari OJK,” ujar Ogi.
Sementara itu, OJK juga terus memantau kewajiban peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan penjaminan. Hingga Mei 2026, mayoritas pelaku industri telah memenuhi persyaratan modal minimum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebanyak 118 dari 145 perusahaan asuransi dan reasuransi atau sekitar 81,38 persen serta 19 dari 24 perusahaan penjaminan atau mencapai 79,17 persen telah memenuhi persyaratan jumlah minimum ekuitas sesuai ketentuan tahun 2026,” kata Ogi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

