Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi mengalami kontraksi hingga April 2026. Di tengah pertumbuhan aset industri asuransi, premi dari segmen tersebut justru tertekan 4,32 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp53,43 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan secara keseluruhan akumulasi pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp116,01 triliun hingga April 2026 atau terkontraksi 0,36 persen yoy.
|Baca juga: Konflik Timur Tengah Picu Volatilitas Global, OJK Pastikan Sektor Keuangan RI Tetap Stabil
“Capaian tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang masih tumbuh 3,28 persen yoy dengan nilai Rp62,58 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi 4,32 persen yoy menjadi Rp53,43 triliun,” ujar Ogi, dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat, 5 Juni 2026.
View this post on Instagram
Meski premi masih tertekan, Ogi menyebut, namun kondisi industri asuransi secara umum tetap terjaga. Total aset industri asuransi tercatat sebesar Rp1.202,16 triliun pada April 2026 atau meningkat 3,39 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Dari jumlah tersebut, aset asuransi komersial mencapai Rp984,2 triliun atau tumbuh 4,65 persen yoy. Sementara itu, tingkat permodalan industri juga masih berada jauh di atas ketentuan regulator.
|Baca juga: Bidik Cuan saat Booming Padel di Indonesia, Oona Gandeng Prodigi Hadirkan ProPadel Protection
|Baca juga: BI Siapkan Aturan Turunan Usai UU P2SK Disahkan Demi Perkuat Stabilitas Ekonomi RI!
Lebih lanjut, dari sisi kesehatan industri, Risk-based capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 476,11 persen, sedangkan RBC asuransi umum dan reasuransi sebesar 311,74 persen.
“Angka tersebut masih jauh di atas batas minimum ketentuan sebesar 120 persen,” pungkas Ogi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

