1
1

BI Siapkan Aturan Turunan Usai UU P2SK Disahkan Demi Perkuat Stabilitas Ekonomi RI!

Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta. | Foto: Bank Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan hal itu tentunya sesuai kewenangan BI sebagaimana diamanatkan dalam UU. “Dalam proses perumusan revisi UU P2SK, BI terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pemerintah,” kata Ramdan, dalam pernyataannya, Jumat, 5 Juni 2026.

|Baca juga: Lippo Cikarang (LPCK) Tegaskan Proyek Rusun MBR Tak Ada Kaitannya dengan Meikarta

|Baca juga: Bidik Cuan saat Booming Padel di Indonesia, Oona Gandeng Prodigi Hadirkan ProPadel Protection

⁠Selanjutnya, Ramdan mengatakan, BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah revisi UU P2SK secara resmi diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“BI terus memperkuat bauran kebijakan BI dan senantiasa bersinergi dengan pemerintah, DPR RI, dan berbagai pemangku kepentingan dalam bauran kebijakan nasional untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tuturnya.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Media Asuransi (@mediaasuransinews)

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis, 4 Juni 2026.

|Baca juga: Rupiah Tembus Rp18.043 per US$, BI Tingkatkan Intensitas Intervensi di Pasar

|Baca juga: Allianz Life dan Maybank Indonesia Luncurkan MyProtection Income Plus

Pengesahan tersebut dilakukan setelah pemerintah menyampaikan pendapat akhir dalam rapat paripurna yang dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam penyampaiannya, pemerintah menilai perubahan UU P2SK diperlukan untuk mendukung pengembangan dan pendalaman sektor keuangan nasional.

Salah satu poin utama dalam revisi beleid tersebut adalah penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penguatan tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta memperkuat tata kelola sektor keuangan.

|Baca juga: Prudential Indonesia: Penyakit Kanker dan Ginjal Kronis Dominasi Klaim Terbesar di 2025

|Baca juga: Prudential Tunggu Kepastian Pelaksanaan Integrasi BPJS Kesehatan dan Asuransi Komersial

“Pemerintah mengapresiasi kerja DPR bersama pemerintah yang efektif dan produktif dalam membahas RUU Perubahan Undang-Undang P2SK. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” tutup Purbaya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Saham Indonesia Dihindari Asing, IHSG Kembali Terjerembab
Next Post OJK Minta Korban Penipuan Investasi Bodong di Purwokerto untuk Segera Melapor

Member Login

or