Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat yang menjadi korban kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, untuk segera melapor. Laporan dapat disampaikan ke Kantor OJK Purwokerto ataupun melalui Kontak Konsumen OJK (021) 157, WhatsApp 081157157157 dan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK https://kontak157.ojk.go.id.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyampaikan bahwa kasus dugaan penipuan berkedok investasi di wilayah Purwokerto belakangan muncul setelah sejumlah pihak melaporkan telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kantor Cabang Purwokerto.
|Baca juga: Mau Anti Investasi Bodong? 5 Aspek Ini Ternyata Wajib Dipahami saat Berinvestasi!
“OJK di bagian pelindungan konsumen pada Kamis ini (4 Juni 2026) juga sudah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan mengenai kasus ini mengingat banyak korban terindikasi menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk dipakai dalam investasi tersebut,” kata Agus dalam keterangan resmi.
|Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan dengan Modus Impersonate, Satgas PASTI Stop Aktivitas CANTVR dan YUDIA
Dia tambahkan, OJK juga meminta Direksi Bank Mantap untuk melakukan investigasi lebih lanjut terutama mengenai jumlah nasabah yang kemungkinan menjadi korban penipuan investasi tersebut termasuk nilai kerugiannya serta meminta Bank Mantap membantu mendampingi korban.
View this post on Instagram
“OJK juga sedang memeriksa kebenaran informasi bahwa korban penipuan berkedok investasi di Purwokerto ini tidak hanya dari nasabah Bank Mantap, tetapi juga sejumlah nasabah bank lain di Purwokerto,” jelas Agus.
|Baca juga: Waspadai 4 Ciri Investasi Bodong, Ini Tips Amannya untuk Hindari Kerugian!
Untuk segera bisa membantu korban penipuan, OJK juga akan segera membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto agar masyarakat yang menjadi korban bisa melaporkan kejadiannya. “OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pihak Kepolisian untuk segera melakukan penindakan terhadap kasus ini,” tuturnya.
|Baca juga: Revisi UU P2SK Disahkan: Regulasi Asuransi, Kripto, dan Pasar Derivatif Diperkuat
|Baca juga: Vale Indonesia (INCO) Bakal Tebar Dividen, Cek Jadwalnya!
Menanggapi maraknya penipuan berkedok investasi di masyarakat, OJK secara proaktif mengimbau masyarakat untuk semakin berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan yang ditawarkan.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat wajib menerapkan prinsip 2L, yaitu: Legal: Pastikan perusahaan atau entitas yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas terkait yang berwenang. Logis: Evaluasi tingkat imbal hasil (keuntungan) yang ditawarkan. Waspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan pasti (fixed return) yang sangat tinggi dalam waktu singkat dan tanpa risiko.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

