1
1

Asuransi Dayin Mitra (ASDM) Minta Restu Pemegang Saham untuk Ubah Susunan Dewan Komisaris

Ilustrasi Asuransi Dayin Mitra. | Foto: Asuransi Dayin Mitra

Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM) berencana melakukan perubahan susunan anggota dewan komisaris perseroan. Harapannya bisa berdampak positif terhadap laju bisnis di masa mendatang.

Rencana tersebut akan dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Juni 2026.

|Baca juga: Prudential Tunggu Kepastian Pelaksanaan Integrasi BPJS Kesehatan dan Asuransi Komersial

|Baca juga: OJK: Fenomena PHK Picu Pembayaran Manfaat di BPJS Ketenagakerjaan Meningkat

Melansir keterbukaan informasi, agenda perubahan susunan dewan komisaris menjadi salah satu mata acara rapat yang akan dibahas dan diputuskan oleh pemegang saham. Agenda tersebut tercantum sebagai mata acara ketiga dalam RUPST.

Manajemen menjelaskan usulan perubahan susunan dewan komisaris diajukan karena adanya kebutuhan tertentu di internal perusahaan.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Media Asuransi (@mediaasuransinews)

“Acara Rapat 3 diajukan karena adanya satu dan lain hal, perlu diadakan perubahan susunan para anggota dewan komisaris perseroan,” ujar Manajemen ASDM, dikutip Jumat, 5 Juni 2026.

|Baca juga: AdMedika Perkuat Strategi Kendalikan Lonjakan Biaya Kesehatan dan Dorong Penetrasi Asuransi

|Baca juga: Prudential Indonesia: Penyakit Kanker dan Ginjal Kronis Dominasi Klaim Terbesar di 2025

Selain membahas perubahan Dewan Komisaris ASDM, RUPST juga akan meminta persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2025, penetapan penggunaan laba tahun buku 2025, serta penunjukan akuntan publik independen untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026.

RUPST akan digelar pada Jumat, 26 Juni 2026 pukul 09.00 WIB di Sakura Room, Grand Tropic Suites Hotel, Jakarta Barat.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Revisi UU P2SK Disahkan: Regulasi Asuransi, Kripto, dan Pasar Derivatif Diperkuat
Next Post Vale Indonesia (INCO) Bakal Tebar Dividen, Cek Jadwalnya!

Member Login

or