Media Asuransi, JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis, 4 Juni 2026.
Pengesahan tersebut dilakukan setelah pemerintah menyampaikan pendapat akhir dalam rapat paripurna yang dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
|Baca juga: Allianz Life dan Maybank Indonesia Luncurkan MyProtection Income Plus
|Baca juga: Sequis Life: Literasi Keuangan Bantu Karyawan Bangun Kondisi Finansial Berkelanjutan
Dalam penyampaiannya, pemerintah menilai perubahan UU P2SK diperlukan untuk mendukung pengembangan dan pendalaman sektor keuangan nasional, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika ekonomi dan keuangan global.
Salah satu poin utama dalam revisi beleid tersebut adalah penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penguatan tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta memperkuat tata kelola sektor keuangan.
“Pemerintah mengapresiasi kerja DPR bersama pemerintah yang efektif dan produktif dalam membahas RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” kata Purbaya, dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat, 5 Mei 2026.
“Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” tambahnya.
View this post on Instagram
Selain penguatan otoritas sektor keuangan, undang-undang tersebut juga memuat sejumlah ketentuan baru yang ditujukan untuk mendukung pengembangan industri jasa keuangan.
Beberapa di antaranya meliputi penguatan pasar derivatif melalui pengaturan transfer margin yang mengacu pada standar internasional, penguatan program penjaminan polis bagi perusahaan asuransi, hingga penguatan industri aset kripto.
Regulasi baru tersebut juga mengatur pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis serta pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Judi Daring.
|Baca juga: Perbankan RI Mulai ‘Kena Getah’ dari Konflik Timur Tengah, Begini Penjelasan OJK!
|Baca juga: Rupiah Tembus Rp18.043 per US$, BI Tingkatkan Intensitas Intervensi di Pasar
Di sisi lain, revisi UU P2SK turut membuka jalan bagi pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Pemerintah menilai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pengembangan pusat keuangan internasional yang memiliki kemandirian finansial, administratif, dan operasional.
Pemerintah berharap implementasi perubahan UU P2SK dapat memperkuat daya saing sektor keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Menurut Purbaya, sinergi antara pemerintah dan DPR menjadi faktor penting dalam memperkuat fondasi sektor keuangan Indonesia ke depan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

