Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Advis Terapan Proteksindo menjadi PT Tumbuh Terlindung Pialang Asuransi.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Parare Internasional menjadi PT Parare Internasional Pialang Reasuransi
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan perubahan nama PT Advis Terapan Proteksindo menjadi PT Tumbuh Terlindung Pialang Asuransi, melalui KEP-322/PD.02/2026 pada tanggal 30 Juni 2026.
|Baca juag: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Sukses Utama Sejahtera menjadi PT Sukses Utama Sejahtera Insurance Broker
“Perubahan nama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 3 Juli 2026.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Tumbuh Terlindung Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha, selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

