1
1

OJK akan Luncurkan Roadmap IAKD 2026-2031

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK 2026-2031. Ada empat prinsip utama dalam roadmap tersebut yang akan menjadi fondasi pengembangan IAKD ke depan.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengatakan bahwa untuk mengarahkan kebijakan di bidang IAKD, OJK tengah menyusun Roadmap IAKD OJK 2026-2031 sesuai momentum untuk membangun arah pengembangan industri yang visioner, adaptif, dan mampu menjawab dinamika teknologi serta kebutuhan perekonomian nasional.

|Baca juga: Satgas PASTI Panggil Influencer yang Promosikan Aset Keuangan Digital Ilegal

Hal itu disampaikan Adi dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), yang diselenggarakan OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

|Baca juga: Daftar 5 Bos Baru OJK, dari Pengawas Emiten hingga Aset Kripto!

“Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” kata Adi dalam keterangan resmi.

Menurut dia, roadmap tersebut disusun dengan berlandaskan empat prinsip utama, yaitu Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan), sebagai fondasi pengembangan ekosistem IAKD Indonesia ke depan.  “Harapannya, kebijakan yang visioner dapat menciptakan pasar yang visioner,” tuturnya.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Mandiri (BMRI) Klaim Mandiri Jogja Marathon 2026 Jadi Motor Penggerak Perekonomian Yogyakarta
Next Post OJK Izinkan Perubahan Nama PT Advis Terapan Proteksindo menjadi PT Tumbuh Terlindung Pialang Asuransi

Member Login

or