Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum, sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jasa Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia.
|Baca juga: Jasindo Buktikan Perlindungan Nyata bagi Ribuan Petani, Rp15,18 Miliar Klaim AUTP Dibayarkan
Dikutip dari pengumuman resmi OJK, disebutkan bahwa Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jasa Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia melalui KEP-427/PD.02/2026 pada tanggal 18 Agustus 2026.
|Baca juga: OJK: Peningkatan Inklusi Keuangan Syariah Harus Meaningfull
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” jelas Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, dalam pengumuman resmi yang dikutip dari laman OJK.
Ditambahkan, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

