1
1

AFPI Buka-bukaan soal Asuransi Fintech Lending, Ternyata Ini Kendalanya!

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar. | Foto: AFPI

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut skema asuransi kredit pada industri financial technology (fintech) lending atau pinjaman daring (pindar) sebenarnya sudah berjalan. Namun, penggunaan asuransi tersebut masih menghadapi tantangan karena biaya premi yang dinilai cukup tinggi.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan asuransi kredit untuk fintech lending saat ini sudah tersedia dan telah digunakan oleh industri. Meski demikian, lender masih mempertimbangkan penggunaan skema tersebut karena harus memperhitungkan biaya premi.

“Asuransi sudah ada memang. Sudah jalan,” kata Entjik saat ditemui di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Menurut dia, tingginya premi menjadi salah satu pertimbangan bagi lender dalam menggunakan asuransi kredit. Karena itu, industri berharap biaya premi dapat ditekan agar skema tersebut lebih mudah diterapkan.

|Baca juga: Kredit Macet Industri Pindar Naik Jadi 4,32% hingga Juli 2026, Bos AFPI Ungkap Biang Keroknya!

“Cuma lender masih mempertimbangkan karena biaya premi asuransi masih tinggi,” ujarnya.

Entjik menambahkan penggunaan asuransi kredit pada fintech lending saat ini masih bersifat pilihan. Keputusan untuk menggunakan skema tersebut berada di tangan lender. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan implementasi asuransi kredit pada industri fintech lending masih dalam tahap penjajakan dan evaluasi.

|Baca juga: Ini Jurus Pemerintah untuk Naikkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah yang Masih Tertinggal

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman mengatakan penggunaan asuransi kredit merupakan salah satu bentuk mitigasi risiko yang dapat dilakukan oleh penyelenggara pindar sesuai dengan POJK 40/2024.

“Sesuai POJK 40/2024, penyelenggara pindar dapat melakukan mitigasi risiko melalui pengalihan risiko, termasuk dalam bentuk asuransi kredit,” ujar Agusman.

OJK menyebut masih terdapat sejumlah tantangan dalam penerapan asuransi kredit, terutama terkait penyesuaian model bisnis dan cakupan perlindungan yang diberikan. OJK pun masih mendalami berbagai skema asuransi kredit agar dapat disesuaikan dengan karakteristik bisnis masing-masing penyelenggara pindar.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Masih Tertekan di Sesi I
Next Post Bhineka Life Buka Kantor Pemasaran di Gading Serpong Tangerang

Member Login

or