Media Asuransi, JAKARTA – Industri asuransi masih menantikan penyesuaian regulasi perpajakan setelah implementasi PSAK 117. Saat ini, ketentuan perpajakan memperbolehkan perusahaan asuransi menggunakan standar akuntansi sebelumnya sebagai dasar perhitungan pajak, meski laporan telah disusun berdasarkan PSAK 117.
Head Working Group Keuangan dan Permodalan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Sisca Wirjawan mengatakan sinkronisasi antara standar akuntansi dan ketentuan perpajakan menjadi agenda penting berikutnya setelah implementasi PSAK 117 berjalan.
“Saat ini pajak masih menggunakan PSAK yang lama. Namun, kami berharap dalam waktu dekat akan ada ketentuan baru dari Direktorat Jenderal Pajak yang menyesuaikan dengan PSAK 117,” ujar Sisca, dalam media workshop Jumat, 31 Juli 2026.
Menurut dia, proses harmonisasi tersebut masih berlangsung melalui komunikasi intensif antara industri dan pemerintah. AAJI bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berdiskusi agar terdapat kesamaan pemahaman mengenai dampak penerapan standar akuntansi baru terhadap aspek perpajakan.
|Baca juga: Bank Neo Commerce (BBYB) Bukukan Laba Rp294,85 Miliar di Semester I/2026
|Baca juga: OJK: Gelombang PHK Belum Berdampak Sistemik terhadap Industri Dana Pensiun
Sisca menjelaskan pembahasan tersebut bertujuan memastikan implementasi PSAK 117 tidak menimbulkan perbedaan interpretasi dalam penghitungan kewajiban pajak perusahaan asuransi.
“Dari AAJI kami terus bekerja sama dengan DJP untuk menyamakan pemahaman. Harapannya, ke depan DJP dapat menerima penerapan PSAK 117 sebagai dasar yang selaras dengan ketentuan perpajakan,” katanya.
Ia mengatakan belum dapat memastikan kapan aturan baru tersebut akan diterbitkan. Meski demikian, industri berharap regulasi perpajakan yang baru dapat diterapkan mulai tahun depan atau paling lambat dalam dua tahun mendatang.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
