Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengajak masyarakat memahami perubahan dalam laporan keuangan perusahaan asuransi setelah mulai diterapkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Pemahaman ini dinilai penting agar isi laporan keuangan tidak disalahartikan.
Direktur Eksekutif AAJI Emira Oepangat mengatakan dalam waktu dekat perusahaan asuransi akan menerbitkan laporan keuangan auditan tahun buku 2025 yang sudah menggunakan PSAK 117. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui perubahan yang dibawa standar baru tersebut.
“Dalam waktu dekat, masyarakat akan membaca laporan keuangan tahun buku 2025 audited perusahaan asuransi yang disusun berdasarkan PSAK 117,” kata Emira dalam workshop media di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.
“Pemahaman yang baik terhadap perubahan standar pelaporan keuangan akan mendukung penyajian informasi yang lebih akurat, berimbang, dan sesuai dengan konteks, sehingga meminimalkan potensi misinterpretasi atau misleading headline serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa,” imbuhnya.
Menurut Emira, PSAK 117 mengadopsi standar pelaporan keuangan internasional atau International Financial Reporting Standards (IFRS) yang sudah digunakan di banyak negara. Standar ini menjadi salah satu perubahan terbesar dalam pelaporan keuangan industri asuransi dalam beberapa dekade terakhir.
|Baca juga: FIF Cetak Laba Bersih Rp2,37 Triliun di Semester I/2026, Tumbuh 4,48%
|Baca juga: Industri Asuransi Tunggu Aturan Pajak Baru Usai Penerapan PSAK 117
Ia menjelaskan perubahan tersebut bukan sekadar mengubah tampilan laporan keuangan. PSAK 117 juga mengubah cara perusahaan menghitung kinerja bisnis dan menyampaikan kondisinya kepada investor, regulator, maupun masyarakat.
“PSAK 117 merupakan transformasi mendasar dalam bagaimana perusahaan mengukur, menyajikan, dan menjelaskan kinerja bisnis. Laporan keuangan tidak lagi hanya menggambarkan kondisi masa lalu, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi perusahaan saat ini dan prospeknya ke depan,” ujarnya.
AAJI menilai penerapan PSAK 117 akan membuat laporan keuangan perusahaan asuransi lebih transparan, konsisten, dan lebih mudah dipahami. Dengan begitu, masyarakat dapat melihat kondisi perusahaan secara lebih jelas.
Salah satu perubahan utama dalam PSAK 117 adalah cara perusahaan mencatat pendapatan. Jika sebelumnya premi yang dibayarkan nasabah bisa langsung dicatat sebagai pendapatan, kini premi tersebut terlebih dahulu diakui sebagai kewajiban atau liabilitas.
Pendapatan baru dicatat secara bertahap selama perusahaan masih memberikan perlindungan kepada pemegang polis.
“Melalui mekanisme tersebut, PSAK 117 diharapkan menghasilkan laporan keuangan yang lebih transparan, konsisten, dan mencerminkan kondisi ekonomi perusahaan asuransi secara lebih akurat dibandingkan dengan standar sebelumnya,” tutup Emira.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
