Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak tiga lini usaha pada industri asuransi umum menjadi penopang utama berdasarkan data posisi Maret 2026. Ketiganya meliputi lini usaha harta benda atau property, lini usaha kendaraan bermotor, serta lini usaha kredit.
Pada periode tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, tiga lini usaha tersebut mencatatkan masing-masing pendapatan premi sebesar Rp8,47 triliun atau 25,18 persen dari total premi industri asuransi umum.
Kemudian Rp5,84 triliun atau 17,37 persen dari total premi industri asuransi umum dan Rp4,73 triliun atau 14,05 persen dari total premi industri asuransi umum. Secara prospek, lanjutnya, tiga lini usaha tersebut, ditambah lini usaha kesehatan, memang menjadi tulang punggung industri asuransi umum dalam beberapa waktu terakhir.
|Baca juga: Premi Reasuransi Masih Banyak yang Lari ke Luar Negeri, Begini Respons AAUI
|Baca juga: Rupiah Terus Melemah, BI Disebut Belum Serius Perhatikan Faktor Psikologis dan Kepanikan Publik
“Sehingga diproyeksikan ke depannya lini usaha tersebut tetap akan menjadi penopang utama industri asuransi umum,” ucap Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Kamis, 21 Mei 2026.
Mengutip data OJK, aset industri asuransi pada Maret 2026 mencapai Rp1.195,75 triliun atau naik 4,38 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.145,63 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp977,53 triliun atau naik 5,64 persen yoy.
|Baca juga: BFI Finance (BFIN) Klarifikasi soal Berita Penarikan Paksa Mobil di Tangerang Selatan
Kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Maret 2026 mencapai Rp88,36 triliun, atau tumbuh 0,74 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang turun 0,14 persen yoy dengan nilai Rp47,12 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 1,77 persen yoy dengan nilai Rp41,24 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 474,26 persen dan 316,32 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

