Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Jasa Tania Tbk (ASJT) mengungkapkan pemegang saham utamanya tengah mengkaji dampak perubahan regulasi permodalan perusahaan asuransi yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski demikian, perseroan memastikan belum ada rencana perubahan kepemilikan saham maupun aksi korporasi dalam waktu dekat. Penjelasan itu disampaikan manajemen ASJT kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai respons atas permintaan klarifikasi terkait volatilitas transaksi saham ASJT.
|Baca juga: Dapat Restu OJK, Jahja Anwar Resmi Jadi Direktur Utama Clipan Finance (CFIN)
|Baca juga: Inilah 10 Universitas di Jakarta yang Paling Aktif dalam Diskursus Publik
Perseroan menegaskan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi harga saham maupun keputusan investasi investor. Selain itu, tidak terdapat aksi korporasi atau informasi penting lain yang belum diungkapkan kepada publik.
“Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain yang memengaruhi nilai efek perusahaan atau informasi keputusan investasi pemodal terkait aksi korporasi yang dapat memengaruhi nilai efek,” kata Corporate Secretary Asuransi Jasa Tania Dani Rediansyah, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa, 4 Agustus 2026.
Asuransi Jasa Tania juga menyatakan belum memiliki rencana aksi korporasi yang dapat berdampak pada pencatatan saham perseroan di BEI dalam waktu dekat. Perseroan pun tidak mengetahui adanya perubahan kepemilikan saham tertentu di luar laporan dari Biro Administrasi Efek (BAE).
|Baca juga: Laba Bersih Tugu Insurance (TUGU) Naik 76,87% di Semester I/2026
|Baca juga: Danamon (BDMN) Siapkan D-Bank PRO Jadi Platform Utama Layanan Finansial Terintegrasi
Pemegang saham utama disebut masih mencermati implikasi regulasi baru terkait permodalan industri asuransi sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari pemegang saham, tidak terdapat rencana dari pemegang saham utama terkait perubahan kepemilikan saham dalam waktu dekat.
“Saat ini pemegang saham sedang melakukan kajian internal terhadap implikasi dari perubahan regulasi permodalan perusahaan asuransi sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
