Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sepanjang 2025 industri asuransi di Indonesia secara umum telah mulai menyesuaikan dan menerapkan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dalam penyusunan laporan keuangannya.
Namun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, masih terdapat beberapa perusahaan yang memerlukan waktu lebih panjang dalam proses implementasi, khususnya terkait penyesuaian sistem dan kesiapan internal perusahaan.
|Baca juga: BFI Finance (BFIN) Klarifikasi soal Berita Penarikan Paksa Mobil di Tangerang Selatan
|Baca juga: Rupiah Tembus Rp17.500, Bos BI Sebut Ini Biang Keroknya!
Oleh karena itu, lanjut Ogi, OJK memberikan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan audited berbasis PSAK 117 dari semula 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026. “Guna memberikan ruang bagi industri untuk memastikan kualitas implementasi tetap terjaga,” kata Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin, 18 Mei 2026.
Ia menambahkan tantangan utama yang masih dirasakan industri memang terutama terkait kesiapan teknologi informasi dan kapasitas sumber daya manusia. Implementasi PSAK 117 membutuhkan perubahan yang cukup signifikan pada sistem, proses bisnis, hingga metodologi pelaporan dan aktuaria.
|Baca juga: Allianz Yakin PDB Global Tetap Tangguh di Tengah Ketidakpastian
|Baca juga: Allianz Life Indonesia Sebut Kecerdasan Buatan Tampil sebagai Mesin Pertumbuhan Baru
“Sehingga memerlukan investasi teknologi dan peningkatan kompetensi SDM secara berkelanjutan,” kata Ogi.
Lebih lanjut, masih kata Ogi, OJK terus mendorong industri untuk memperkuat kesiapan tersebut agar implementasi PSAK 117 dapat berjalan optimal dan mendukung transparansi serta kualitas pelaporan keuangan industri asuransi.
Sementara itu, aset industri asuransi pada Maret 2026 mencapai Rp1.195,75 triliun atau naik 4,38 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.145,63 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp977,53 triliun atau naik 5,64 persen yoy.
|Baca juga: DBS Research Soroti Risiko Tekanan Rupiah terhadap Prospek Pertumbuhan Ekonomi RI
|Baca juga: Allianz Indonesia Sebut Kehati-hatian Jadi Kunci Investasi di Tengah Realitas Baru 2026
Kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Maret 2026 mencapai Rp88,36 triliun, atau tumbuh 0,74 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang turun 0,14 persen yoy dengan nilai Rp47,12 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 1,77 persen yoy dengan nilai Rp41,24 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 474,26 persen dan 316,32 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

