Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penguatan keamanan siber di industri perasuransian sebagai suatu keharusan dan bagian integral dari tata kelola perusahaan yang sehat, bukan sekadar isu teknis.
Seiring meningkatnya digitalisasi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, risiko siber menjadi salah satu risiko utama yang dapat berdampak pada operasional, integritas data, hingga penyusunan laporan keuangan dan pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis.
|Baca juga: Bos Allianz Indonesia: Inovasi Produk dan Penguatan Kolaborasi Pemicu Premi Tetap Tumbuh di Kuartal I/2026
|Baca juga: Bos Orion Reasuransi Pede New RBC Jadi Angin Segar bagi Industri Asuransi
Oleh karena itu, lanjut Ogi, OJK secara aktif melakukan pengawasan dan pemeriksaan dengan mengacu pada POJK No. 4 Tahun 2021, serta mendorong perusahaan untuk mengintegrasikan keamanan siber, tata kelola data, dan keandalan sistem ke dalam profil risiko utama perusahaan.
“Ke depan, OJK mendorong industri untuk memperkuat langkah mitigasi secara menyeluruh,” kata Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin, 18 Mei 2026.
Langkah mitigasi yang dimaksudkan antara lain melalui penerapan sistem pencadangan data yang andal, pengendalian akses yang ketat termasuk terhadap pihak ketiga, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan berkala, serta penguatan peran fungsi manajemen risiko dan kepatuhan sejak tahap awal pengembangan sistem.
|Baca juga: APBN 2027 Harus Perkuat Ketahanan Ekonomi dan Kurangi Ketimpangan Sosial
|Baca juga: KUPASI Nilai QR Code Pialang Asuransi Bisa Dongkrak Kepercayaan Publik
Selain itu, Ogi menyebutkan, perusahaan perlu memastikan kesiapan business continuity plan dan disaster recovery plan, serta meningkatkan peran aktif direksi dan dewan komisaris dalam pengawasan risiko siber.
“Kolaborasi antarpelaku industri juga menjadi kunci untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman yang terus berkembang, sehingga ketahanan industri tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya.
Sementara itu, aset industri asuransi pada Maret 2026 mencapai Rp1.195,75 triliun atau naik 4,38 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.145,63 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp977,53 triliun atau naik 5,64 persen yoy.
|Baca juga: Chief Economist Permata Bank Soroti Risiko Global terhadap Pasar Keuangan RI
|Baca juga: BFI Finance (BFIN) Klarifikasi soal Berita Penarikan Paksa Mobil di Tangerang Selatan
Kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Maret 2026 mencapai Rp88,36 triliun, atau tumbuh 0,74 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang turun 0,14 persen yoy dengan nilai Rp47,12 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 1,77 persen yoy dengan nilai Rp41,24 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 474,26 persen dan 316,32 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

