Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi dari Produk Asuransi yang Dikaitkan Investasi (PAYDI) atau unitlink asuransi jiwa masih terkontraksi sebesar 16 persen (yoy).
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Asuransi Tri Joko Santoso menyebutkan, banyak agen asuransi yang beralih menjual produk non PAYDI dengan alasan tertentu. Hal ini terjadi seiring dengan fenomena rightsizing produk PAYDI, di mana sebagian premi dari produk tersebut beralih ke produk non PAYDI seperti endowment.
|Baca: Kilang Pertamina Internasional Siap Jemput Cuan di 2024
“Perubahan ini bukan lah masalah atau risiko, melainkan lebih sebagai bagian dari perpindahan pilihan produk asuransi sesuai kebutuhan klien,” ujarnya, kepada Media Asuransi News, dikutip Sabtu, 15 Juni 2024.
Tidak lagi fokus
Di samping itu, Tri Joko mengatakan, banyak perusahaan asuransi jiwa juga memilih untuk tidak lagi fokus menjual produk PAYDI. “Perkembangan ini mencerminkan adaptasi industri asuransi jiwa terhadap preferensi pasar, di mana klien semakin memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan mereka secara spesifik,” ungkapnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per April 2024 premi lini usaha unitlink asuransi jiwa masih terkontraksi. Di sisi lain, produk proteksi asuransi jiwa justru tumbuh tinggi.
Data OJK menunjukkan sampai dengan April 2024, total pendapatan premi perusahaan asuransi jiwa mencapai Rp59,96 triliun, tumbuh empat persen year on year (yoy). Premi lini usaha PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan Investasi) atau unitlink masih mengalami kontraksi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News