Media Asuransi, JAKARTA – Menunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Sesuai dengan perubahan anggaran dasar dan SK Kemenkumham Nomor AHU-0120106.AH.01.11. tahun 2022 Tanggal 25 Juni 2022 dan sesuai dengan keputusan OJK nomor KEP-63/NB.1/2022 tanggal 19 Desember 2022 terkait dengan perubahan nama perusahaan, dinyatakan bahwa PT Rimas Proteksindo Utama telah berubah nama menjadi PT Pialang Asuransi Nasional Daperma Indonesia (PANDAI).
|Baca juga: Pasar Pialang Asuransi Diperkirakan Naik Jadi US$105,33 Miliar pada 2023
Salinan OJK bernomor KEP-63/NB.1/2022 tanggal 19 Desember 2022 berisi tentang keputusan Dewan Komisioner OJK tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi sehubungan dengan perubahan nama. PT Rimas Proteksindo Utama menjadi PT Pialang Asuransi nasional Daperma Indoneisa (PANDAI).
Dalam salinan disebutkan juga selanjutnya PANDAI diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News