1
1

Premi Unitlink Naik 2% per Bulan di Tahun 2024

Ilustrasi produk asuransi unitlink. | Foto: Freepick

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa di asuransi jiwa penyumbang premi terbesar saat ini bukan lagi unitlink atau PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi). Namun, setelah terkontraksi selama beberapa tahun terakhir, saat ini premi unitlink sudah kembali menunjukkan pertumbuhan

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa terjadi pergeseran penyumbang premi terbesar di asuransi jiwa setelah adanya koreksi atas PAYDI. Dari unitilink menjadi penyumbang premi terbesar selama bertahun-tahun, kini berganti dengan produk endowment.

|Baca juga: Pasar Asuransi Unitlink Global Diproyeksikan Capai US$2,3 Triliun di 2032

“Per September 2024, lini usaha asuransi jiwa yang menyumbangkan pendapatan premi terbesar adalah endowment dan/atau kombinasinya dengan pendapatan premi sebesar Rp41,66 triliun, sekitar 30,72 persen  dari total premi. Baru diikuti oleh PAYDI dengan pendapatan premi sebesar Rp37,21 triliun atau sekitar 27,43 persen dari total premi,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 5 November 2024.

|Baca juga: Kinerja Produk Unitlink di Industri Asuransi Jiwa Taiwan Anjlok

Sementara itu, secara pertumbuhan tahunan, lini usaha dengan peningkatan premi terbesar adalah asuransi kesehatan dengan kenaikan sebesar Rp5,33 triliun atau tumbuh 33,79 persen year on year (yoy). Diikuti dengan endowment dan/atau kombinasinya dengan kenaikan sebesar Rp4,68 triliun atau meningkat 12,66 persen yoy. “Sementara itu, lini usaha PAYDI masih terkontraksi sebesar Rp6,75 triliun atau turun 15,36 persen yoy,” tutur Ogi.

Walau demikian, OJK melihat bahwa sepanjang tahun 2024 premi PAYDI terpantau memiliki tren peningkatan setiap bulannya dan diperkirakan akan terus berlanjut hingga akhir tahun. “Fokus OJK saat ini terhadap PAYDI adalah terus memantau kestabilan pertumbuhan premi secara lebih intensif, yaitu secara bulanan sepanjang tahun 2024. Secara umum, kenaikan premi PAYDI setiap bulan sepanjang tahun 2024 adalah sebesar dua persen,” jelas Ogi Prastomiyono.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,95% di Kuartal III/2024
Next Post Kinerja Hang Seng Insurance Diuntungkan dari Hubungan Erat dengan Perusahaan Induk

Member Login

or