Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya perlambatan pertumbuhan di industri keuangan syariah, termasuk penurunan pangsa pasar perbankan syariah pada awal 2026. Kondisi ini menjadi perhatian regulator di tengah upaya mendorong penguatan sektor keuangan syariah nasional.
Deputi Direktur Madya Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah (DPMS) OJK Helmy Iqbal mengatakan secara umum kinerja keuangan syariah memang masih menunjukkan tren peningkatan. Namun, laju pertumbuhannya mulai melambat dibandingkan dengan periode sebelumnya.
|Baca juga: Legislator Lempar Pujian untuk IFG Life, Ternyata Ini Alasannya!
|Baca juga: Asuransi Jasa Tania (ASJT) Tebar Dividen Rp1,34 Miliar, Simak Jadwal dan Ketentuannya!
“Memang kalau kita lihat kembali di akhir 2025, terdapat kecenderungan perlambatan pertumbuhannya. Dan saya kira ini memang menjadi fokus kita bersama,” ujar Helmy, dalam sebuah webinar, Senin, 4 Mei 2026.
Ia mengatakan pangsa pasar perbankan syariah per Maret 2026 tercatat sebesar 7,51 persen, menurun dibandingkan dengan posisi Desember 2025 yang mencapai 7,69 persen. Penurunan ini terjadi di tengah dinamika pembiayaan, baik pada segmen korporasi maupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Di sisi lain, kinerja pasar modal syariah menunjukkan perkembangan lebih progresif. Market share saham syariah mencapai 57 persen, sementara sukuk korporasi 16,7 persen dan reksa dana syariah 12,05 persen. Meski demikian, kontribusi sukuk negara terhadap keseluruhan surat berharga negara masih berada di bawah 20 persen.
|Baca juga: Penyaluran Kredit KB Bank (BBKP) Tumbuh 2,61% Jadi Rp43,19 Triliun di Kuartal I/2026
|Baca juga: Indofood (INDF) Cetak Penjualan Rp33,89 Triliun di Triwulan I/2026
Helmy menilai meskipun terdapat peningkatan pada sejumlah instrumen, namun potensi pengembangan pasar modal syariah masih terbuka lebar. Hal ini sejalan dengan besarnya basis pasar dan kebutuhan pembiayaan berbasis prinsip syariah di Indonesia.
Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK telah menyiapkan arah kebijakan melalui peta jalan pengembangan sektor keuangan syariah, termasuk dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023–2027.
Kebijakan ini mencakup penguatan struktur industri, akselerasi digitalisasi, serta peningkatan karakteristik dan daya saing perbankan syariah. “Penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah menjadi fokus utama, termasuk konsolidasi bank syariah dan penguatan unit usaha syariah melalui kebijakan spin-off,” kata Helmy.
Selain itu, OJK juga mendorong akselerasi digitalisasi sebagai salah satu faktor penopang pertumbuhan dari sisi penawaran. Pengembangan infrastruktur teknologi informasi serta layanan digital dinilai krusial untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri.
|Baca juga: Tumbuh 10%, Citi Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp2,8 Triliun di 2025
|Baca juga: Bos Citi Indonesia Dukung Rencana OJK Ubah Aturan RBB
|Baca juga: Citi Indonesia Siap Optimalkan 4 Pipeline Bisnis Ini di 2026
Di sisi permintaan, Helmy mengatakan, peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah menjadi agenda penting. OJK juga menekankan perlunya penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah, termasuk dukungan terhadap sektor UMKM dan perlindungan konsumen.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan, penguatan karakteristik perbankan syariah menjadi aspek penting dalam meningkatkan daya saing industri. Hal ini mencakup penguatan tata kelola syariah, pengembangan produk berbasis akad, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Penguatan tata kelola syariah, pengembangan keunikan produk, serta peningkatan kualitas SDM menjadi poin penting dalam mendorong pengembangan perbankan syariah,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
