Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequis Life) menyatakan siap mengikuti aturan dan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu termasuk ketetapan peningkatan batas limit investasi asuransi di pasar modal menjadi 20 persen.
“Tentunya ada (pengaruh unitlink terhadap peningkatan batas limit investasi asuransi di pasar modal menjadi 20 persen), karena ada penyesuaian-penyesuaian lebih lanjut dari desain produknya tentunya,” kata Faculty Head Sequis Quality Empowerment (STAE) Sequis Life Yan Ardhianto Handoyo, beberapa waktu lalu.
|Baca juga: BFI Finance (BFIN) Klarifikasi soal Berita Penarikan Paksa Mobil di Tangerang Selatan
|Baca juga: Premi Reasuransi Masih Banyak yang Lari ke Luar Negeri, Begini Respons AAUI
Yan Ardhianto Handoyo menegaskan pada prinsipnya Sequis Life siap mengikuti dan mematuhi terhadap sejumlah aturan yang ditetapkan oleh OJK. Hal itu termasuk ketetapan peningkatan batas limit investasi asuransi di pasar modal menjadi 20 persen
“Karena pada prinsipnya Sequis Life sendiri itu sangat comply terhadap aturan yang ditetapkan oleh OJK. Kita akan ikuti seperti itu. Dan kalau memang perlu ada perubahan ya tentunya kita akan melakukan perubahan-perubahan,” jelasnya.
View this post on Instagram
Lebih lanjut, ia tidak menampik, bakal ada dampak tersendiri dari upaya regulator yang mendorong pelaku industri meningkatkan batas limit investasinya di pasar modal menjadi 20 persen. Terlepas dari itu, dirinya berharap, kebijakan tersebut bisa mendorong pertumbuhan industri pasar modal dan industri asuransi di masa mendatang.
|Baca juga: LPS Siap Kejar Pemegang Saham hingga Pengurus yang Terbukti Lakukan Fraud di Perusahaan Asuransi
|Baca juga: Gojek Dukung Penuh Arahan Kebijakan Pemerintah terkait Komisi Ojek Online
“Investasi itu kan ada dua konsekuensi selalu ya. Bisa jadi risiko keuntungan, karena keuntungan itu risiko kan. Bisa jadi risiko kerugian juga bisa terjadi. Selalu melekat hal itu. Tentunya fleksibilitas itu bisa jadi lebih baik. Berarti harapannya investasinya jadi lebih baik. Harapannya seperti itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru terkait peningkatan batas untuk investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal dari delapan persen ke 20 persen.
“Langkah berikutnya adalah kami bahas juga dengan Pak Menteri Keuangan bahwa dana pensiun, asuransi, itu limit untuk investasi di pasar modalnya ditingkatkan dari delapan persen ke 20 persen,” pungkas Airlangga.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

