1
1

Komisi VI Apresiasi Langkah Pemerintah Larang Impor Baju Bekas Ilegal

Anggota Komisi VI DPR RI Jon Erizal. | Foto: pan.or.id

Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Jon Erizal mengapresiasi langkah pemerintah yang melakukan pelarangan terhadap impor baju bekas ilegal.

Menurutnya, impor baju bekas tersebut sangat mengganggu produk-produk dalam negeri serta jalannya bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dikelola pengusaha lokal.

“Kami melihat di Komisi VI, Menteri Perdagangan langsung action beberapa waktu lalu turun langsung ke Pekanbaru, Riau, untuk memusnahkan hasil impor barang bekas tersebut, yaitu pakaian, sepatu kemudian beberapa tas dan lain-lain itu dimusnahkan. Kita sangat sepakat dengan presiden, karena ini sangat mengganggu produk-produk kita dalam negeri,” ujar Jon Erizal, dikutip dari laman resmi DPR, Sabtu, 25 Maret 2023

|Baca juga: DPR Meminta Pemerintah Untuk Perkuat Pengawasan Impor Pakaian Bekas

Untuk itu, Jon turut meminta pemerintah untuk fokus penertiban importir-importir nakal. “Fokus kita mendorong pemerintah untuk menangkap importir-importir utamanya. Jadi bukan yang ada di pasar (yang ditertibkan). Untuk dagang barang bekas itu boleh, impor barang bekas yang tidak boleh, itu perlu disadarkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jon mengingatkan bahwa masyarakat dapat berperan langsung untuk menjaga agar UMKM yang ada di Indonesia tetap tumbuh dan produksi-produksi yang berkaitan dengan sandang tetap terbangun.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor telah melarang impor pakaian bekas. Larangan tersebut, merupakan langkah pemerintah, salah satunya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kinerja Penerimaan Dalam Negeri DKI Jakarta Capai Rp246 T per Februari 2023
Next Post ESB-Volta Berkolaborasi dengan PLN untuk Penempatan Stasiun Sistem Ganti Baterai (SGB)

Member Login

or