1
1

DPR Minta Aset Rampasan Tetap Produktif Selama Dikuasai Negara

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto. | Foto: Devi/jk/DPR

Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto meminta Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung memberikan masukan terkait mekanisme pengelolaan aset dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurutnya, aturan tersebut perlu memastikan aset yang dirampas negara tetap memiliki nilai ekonomi dan tidak menjadi aset mati. Rikwanto menilai pengelolaan aset hasil perampasan perlu diatur secara jelas, terutama untuk aset yang masih produktif seperti pabrik, perkebunan, pertambangan, dan hotel.

Aktivitas operasional aset tersebut dinilai perlu tetap berjalan agar nilainya tidak menyusut selama berada dalam penguasaan negara.

“Kalau yang disita itu seperti pabrik yang sedang beroperasi, kebun yang sedang berjalan, tambang yang sedang berjalan, atau hotel yang sedang bekerja, itu kan ada nilai operasionalnya,” ujar Rikwanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Kepala BPA di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Menurutnya, mekanisme penyitaan tidak seharusnya hanya berfokus pada tanah, bangunan, kendaraan, maupun benda bergerak lainnya. Aset yang masih menghasilkan nilai ekonomi harus tetap dikelola secara profesional agar nilainya dapat dipertahankan.

|Baca juga: Bencana Alam Bikin Penerbangan Terganggu, Begini Prospek Asuransi Perjalanan Kata OJK!

|Baca juga: Ini Jurus Pemerintah untuk Naikkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah yang Masih Tertinggal

“Kalau penyitaan aset itu hanya berkisar kepada tanah dan bangunan bersama benda-benda di dalamnya, berarti mati aset itu. Dan susut sering dengan waktu. Nah, kerugian negara yang harus dikembalikan itu jadi kecil,” tegasnya.

Karena itu, Rikwanto mendorong pengalaman BPA dalam menangani aset menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia menilai mekanisme pengelolaan aset produktif perlu dirancang sejak awal untuk memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal.

Rikwanto mencontohkan aset seperti hotel, perkebunan, pertambangan, dan pabrik yang masih beroperasi dapat tetap dijalankan dengan tata kelola profesional. Dengan begitu, nilai aset dapat dipertahankan atau bahkan meningkat sebelum nantinya dialihkan atau dilelang.

“Ini mekanisme untuk menjaga aset itu supaya tetap nilainya tinggi, perlu dibuat mekanismenya lagi. Jangan sampai merosot-merosot,” katanya.

Selain pengelolaan, Rikwanto menyoroti pentingnya mekanisme penilaian aset yang tepat. Menurutnya, perbedaan karakteristik dan nilai berbagai jenis aset perlu diperhitungkan agar proses optimalisasi dan pengembalian aset kepada negara tidak terhambat.

Ia berharap masukan dari BPA dapat memperkuat pembahasan RUU Perampasan Aset, khususnya dalam mengatur tata kelola aset hasil perampasan agar nilai dan produktivitasnya tetap terjaga.

“Ini sebagai masukan untuk Badan Pemulihan Aset supaya bisa bekerja lebih baik, bisa dipercaya, dan pengembalian aset kepada negara itu lebih besar lagi, berdaya guna dan lebih bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perang Iran-AS Picu Harga Minyak Dekati US$100 Per Barel, IHSG Suram

Member Login

or