1
1

Ketua MPR Pertanyakan Kebijakan Pemusnahan BMN Senilai Rp165 Miliar

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. | Foto: MPR

Media Asuransi, JAKARTA – Langkah Bea Cukai yang memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai serta barang rampasan negara mendapat sorotan dari Ketua MPR Bambang Soesatyo. Bamsoet, biasa ia disapa menilai, barang tersebut dapat dilelang dan masuk ke dalam kas negara.

“Mengingat jika barang yang dimusnahkan dilakukan pelelangan dan uangnya masuk ke kas negara akan lebih bermanfaat daripada dimusnahkan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga harus menjelaskan jenis barang milik negara yang dimusnahkan serta nilai setiap itemnya,” ujarnya, dalam keterangan resminya, Jumat, 2 Agustus 2024.

Selanjutnya, Bambang meminta agar Dirjen Bea dan Cukai dapat menjalankan tugasnya dengan jujur dan sesuai dengan SOP yang ada. Hal ini sejalan dengan maraknya kabar tentang oknum Bea Cukai yang dinilai tidak bertindak humanis.

|Baca juga: IFG Life dan Mandiri Inhealth Selenggarakan Program CSER di Bogor

“Untuk itu secara bersamaan Bea Cukai perlu melakukan evaluasi internal, di samping terus menggencarkan operasi pengawasan barang kena cukai di setiap pintu masuk negara,” lanjutnya.

Bambang menambahkan perlu dilakukan juga pengawasan terhadap kinerja petugas yang ada di bandara atau pelabuhan untuk dapat meminimalisir hingga mencegah masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia.

“Mendorong komitmen Dirjen Bea dan Cukai bekerja sama dengan instansi berwenang lainnya untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal, sebagai pengejawantahan fungsi community protector instansi ini,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post PT Asuransi Jiwa Syariah Al Amin Masuk Peringkat Ketiga
Next Post PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia Berada di Peringkat Kedua

Member Login

or