Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat mayoritas perusahaan asuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama sebesar Rp250 miliar yang berlaku hingga akhir 2026. Namun, masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum mencapai persyaratan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan berdasarkan posisi April 2026 sebanyak 97 dari 118 perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum konvensional telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama.
|Baca juga: Manajemen Telkom (TLKM) Angkat Bicara terkait Komisaris Jadi Tersangka KPK
|Baca juga: Direktur Ritel KB Bank (BBKP) Mundur, Ada Apa?
“Berdasarkan posisi April 2026, sebanyak 97 perusahaan dari 118 perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum konvensional itu telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama 2026 sebesar Rp250 miliar,” ujar Ogi, dalam konferensi pers RDKB OJK Mei, beberapa waktu yang lalu.
Dengan demikian, masih terdapat 21 perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum konvensional yang belum memenuhi ketentuan modal minimum tersebut.
View this post on Instagram
Jika mencakup seluruh sektor perasuransian, termasuk perusahaan asuransi syariah dan reasuransi, jumlah perusahaan yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum mencapai 118 dari total 144 perusahaan.
|Baca juga: Lippo Cikarang (LPCK) Tegaskan Proyek Rusun MBR Tak Ada Kaitannya dengan Meikarta
|Baca juga: Alfamidi Buka Suara soal Dampak Ekspansi Bisnis Koperasi Desa Merah Putih
“Kami berharap sampai dengan akhir tahun 2026, banyak lagi perusahaan yang akan memenuhi ketentuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
OJK mengingatkan akan mengambil langkah pengawasan apabila hingga tenggat waktu perusahaan masih belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan regulator.
|Baca juga: Pemerintah dan BI Sepakat Perkuat Sinergi untuk Jaga Stabilitas Rupiah dan Pacu Ekonomi
|Baca juga: OJK Sebut Kredit Bank BUMN Tumbuh Paling Tinggi di April 2026
“Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan perusahaan belum memenuhi ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan, termasuk meminta perusahaan menjalankan rencana penyehatan dan tindakan pengawasan lainnya secara bertahap,” pungkas Ogi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

