1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Jaya Proteksindo Sakti Reinsurance menjadi PT Jaya Sakti Reins Broker

Industri Jasa keuangan. |Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Jaya Proteksindo Sakti Reinsurance menjadi PT Jaya Sakti Reins Broker.

|Baca juga: Broker Asuransi dan Underwriter: Menjaga Reputasi Industri Indonesia di Mata Dunia

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pi​alang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Jaya Proteksindo Sakti Reinsurance menjadi PT Jaya Sakti Reins Broker melalui KEP-255/PD.02/2026 pada tanggal 2 Juni 2026.

|Baca juga: Broker Asuransi dan Underwriter: Membangun Budaya Klaim yang Fair, Cepat, dan Dipercaya

“Perubahan nama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 9 Juni 2026.

Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Jaya Sakti Reins Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha, selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perkuat Stabilitas Nilai Tukar Rupiah, BI-Rate Naik 25 Bps Jadi 5,50%
Next Post IHSG Reli di Sesi I Selasa

Member Login

or