1
1

Kredit Macet Paylater Naik Jadi 3,44%, OJK Beberkan Penyebabnya

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) gross layanan Buy Now Pay Later (BNPL) perusahaan pembiayaan meningkat pada Mei 2026. Kenaikan tersebut terjadi di tengah upaya regulator memperkuat kualitas pembiayaan melalui aturan baru BNPL.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan NPF gross BNPL naik dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

|Baca juga: Allianz Research: Permintaan Asuransi Kesehatan Melonjak di Tengah Kenaikan Biaya Medis

|Baca juga: Allianz Sebut Fragmentasi Berpotensi Jadi Cuan Baru bagi Industri Asuransi

“NPF gross BNPL di perusahaan pembiayaan pada Mei 2026 tercatat sebesar 3,44 persen. Jadi ada peningkatan dibanding April 2026 yang sebesar 2,99 persen,” ujar Agusman, dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa, 7 Juli 2026.

Menurut Agusman, kenaikan rasio pembiayaan bermasalah dipengaruhi oleh melemahnya kemampuan membayar sebagian debitur. Kondisi tersebut menjadi perhatian OJK agar kualitas pembiayaan tetap terjaga.

“Kami mencermati hal ini dipengaruhi antara lain memang karena ada penurunan kemampuan membayar dari sebagian debitur,” katanya.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Media Asuransi (@mediaasuransinews)

Untuk menekan risiko kredit bermasalah, OJK terus mendorong perusahaan pembiayaan memperkuat manajemen risiko. Langkah itu juga sejalan dengan penerapan aturan baru BNPL yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan.

“OJK terus mendorong penguatan credit scoring, monitoring kualitas pembiayaan, dan upaya penagihan agar NPF tetap terkendali,” ujar Agusman.

|Baca juga: Allianz Research Sebut Potensi Pasar Asuransi Indonesia Masih Sangat Besar

|Baca juga: Allianz: Menjaga Keterjangkauan Premi Penting untuk Perlindungan Jangka Panjang

Sebelumnya, OJK menerbitkan PADK Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan BNPL bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.

Aturan tersebut antara lain mengatur batas usia dan penghasilan debitur, repayment capacity, hingga pembatasan penggunaan maksimal tiga platform BNPL untuk menjaga kualitas pembiayaan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Lippo Cikarang (LPCK) Tegaskan Proyek Rusun MBR Tak Ada Kaitannya dengan Meikarta
Next Post Profil Jeffrey Woo, Bos Baru FWD Insurance Indonesia

Member Login

or