Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur mekanisme pembayaran manfaat pensiun. Implementasi putusan tersebut akan dilakukan sesuai kewenangan OJK dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK menghormati kedua putusan MK karena bersifat final dan mengikat.
|Baca juga: Allianz Research Sebut Potensi Pasar Asuransi Indonesia Masih Sangat Besar
|Baca juga: Allianz: Menjaga Keterjangkauan Premi Penting untuk Perlindungan Jangka Panjang
“OJK menghormati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139 Tahun 2025 dan Nomor 164 Tahun 2025 yang bersifat final dan mengikat serta akan menindaklanjuti sesuai kewenangan OJK,” ujar Ogi, dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa, 7 Juli 2026.
Ogi menjelaskan putusan tersebut tidak mengubah seluruh skema pembayaran manfaat pensiun di Indonesia. Cakupannya hanya berlaku pada program manfaat pensiun dalam dana pensiun sukarela yang bersumber dari hak-hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir.
Melalui putusan itu, peserta atau penerima manfaat diberikan ruang untuk menentukan sendiri cara menerima manfaat pensiun, yang mana pilihan pembayaran dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala.
View this post on Instagram
“Dengan pilihan pembayaran secara sekaligus atau berkala ditentukan oleh peserta atau penerima manfaat,” ujar Ogi.
Sebelum ketentuan tersebut diterapkan, OJK meminta setiap dana pensiun yang terdampak lebih dulu menyesuaikan Peraturan Dana Pensiun (PDP). Penyesuaian itu dinilai penting agar implementasi putusan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
|Baca juga: Allianz Research: Permintaan Asuransi Kesehatan Melonjak di Tengah Kenaikan Biaya Medis
|Baca juga: Allianz Sebut Fragmentasi Berpotensi Jadi Cuan Baru bagi Industri Asuransi
“OJK mendorong implementasi putusan tersebut dilakukan setelah dana pensiun yang terdampak melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Dana Pensiun atau PDP sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ogi.
OJK memastikan akan terus berkoordinasi dengan para pengelola dana pensiun dalam proses implementasi putusan MK tersebut agar hak peserta tetap terlindungi sekaligus menjaga tata kelola industri dana pensiun.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

