Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih ada 11 perusahaan asuransi yang belum menyampaikan laporan keuangan audited tahun buku 2025 berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 hingga batas waktu 30 Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan mayoritas perusahaan asuransi sebenarnya telah memenuhi kewajiban pelaporan setelah OJK memperpanjang batas waktu penyampaian laporan dari 30 April menjadi 30 Juni 2026.
|Baca juga: Allianz Research Sebut Potensi Pasar Asuransi Indonesia Masih Sangat Besar
|Baca juga: Allianz: Menjaga Keterjangkauan Premi Penting untuk Perlindungan Jangka Panjang
“Mayoritas perusahaan asuransi telah menyampaikan laporan keuangan 2025 berbasis PSAK 117 sesuai dengan batas waktu yang telah diperpanjang dari semula 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026,” ujar Ogi, dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa, 7 Juli 2026.
Meski demikian, OJK masih menemukan sejumlah perusahaan yang belum menyerahkan laporan keuangan hingga tenggat waktu berakhir. Keterlambatan itu masih terjadi di sektor asuransi jiwa maupun asuransi umum dan reasuransi.
“Sesuai catatan OJK, terdapat tiga perusahaan asuransi jiwa dari total 57 perusahaan asuransi jiwa yang belum menyampaikan laporan keuangan audited berdasarkan PSAK 117, dan delapan perusahaan asuransi umum dan reasuransi yang belum menyampaikan laporan keuangan audited berbasis PSAK 117,” ungkapnya.
View this post on Instagram
OJK memastikan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan akan diproses sesuai aturan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
“Terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai ketentuan, OJK akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif,” kata Ogi.
|Baca juga: Allianz Research: Permintaan Asuransi Kesehatan Melonjak di Tengah Kenaikan Biaya Medis
|Baca juga: Allianz Sebut Fragmentasi Berpotensi Jadi Cuan Baru bagi Industri Asuransi
Selain menegakkan kepatuhan, OJK akan terus mengawasi implementasi PSAK 117 di industri asuransi. Pengawasan dilakukan agar seluruh perusahaan segera memenuhi kewajiban pelaporan dan kualitas laporan keuangan tetap terjaga.
Ogi menambahkan penerapan PSAK 117 diharapkan membuat laporan keuangan perusahaan asuransi lebih mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya, terutama terkait kecukupan cadangan teknis dan kemampuan perusahaan membayar klaim kepada pemegang polis.
“Selain itu, dengan penerapan PSAK 117 diharapkan laporan keuangan audited lebih mencerminkan kondisi kemampuan perusahaan dalam menyediakan cadangan teknis dan pembayaran terhadap klaim yang akan terjadi,” tutupnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

