1
1

Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinjaman Pribadi

Ilustrasi. | Foto: linkaja.id

Media Asuransi, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website. Selain itu Satgas PASTI juga memblokir aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).

“Pinjol Ilegal dan Pinpri berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dalam keterangan resmi, Selasa, 13 Februari 2024.

|Baca juga: Pinjol untuk Bayar Kuliah, Legislator: Fenomena Tidak Baik!

Dia tambahkan, sejak tahun 2017 sampai dengan 31 Januari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

“Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” jelas Hudiyanto.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Laba BTN Tumbuh Sepanjang Tahun 2023
Next Post Indonesia Siap Jalankan Program Pemantauan Pemilu Demi Transparansi Proses Demokrasi

Member Login

or