Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bekasi, yang merupakan kolaborasi antara OJK, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan Komunitas dalam pengelolaan sampah. Dibentuknya TPAKD ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah agar terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
|Baca juga: Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Iduladha
|Baca juga: Prudential Indonesia Dorong Pentingnya Literasi Finansial dan Perlindungan bagi Perempuan Indonesia
Friderica Widyasari yang berbicara saat pengukuhan menjelaskan bahwa forum ini sudah didukung Menteri Dalam Negeri melalui surat edaran yang menyatakan bahwa setiap daerah harus menjalankan penganggaran untuk TPAKD dan seluruh wilayah harus membentuk TPAKD. Adapun bagi wilayah yang sudah membentuk TPAKD, harus menjalankan program kerja.
|Baca juga: Pesona Unitlink Terus Tergerus, AAJI Malah Bilang Begini!
|Baca juga: OJK Gelar Edukasi Keuangan di Bantargebang
“TPAKD ini benar-benar diharapkan bisa mengakselerasi ekonomi masyarakat daerah dan kesejahteraan di daerah. Yang mana Saat ini ada sekitar 518 TPAKD di Indonesia,” kata Friderica pada acara Pengukuhan TPAKD Kota Bekasi dan Edukasi Keuangan bagi Masyarakat Peduli Lingkungan Bantar Gebang, Bekasi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News