1
1

Inflasi Kesehatan RI Jadi Tertinggi di Asia, Industri Asuransi Mulai Kewalahan!

Ilustrasi. | Foto: Allianz Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – Tekanan biaya kesehatan di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Laporan Global Asia Insurance Partnership (GAIP) mencatat inflasi biaya medis di Indonesia diperkirakan mencapai 13,6 persen pada 2025 setelah inflasi umum, menjadi yang tertinggi di Asia.

Dilansir dari Insurance Asia, Selasa, 28 April 2026, laporan berjudul ‘Sustainable Private Health Insurance in Asia‘ yang ditulis Craig Thorburn menyebutkan, inflasi biaya medis kini menjadi ancaman terbesar bagi sistem pembiayaan kesehatan di Asia.

|Baca juga: Bos OJK: Pasar Modal Berperan Strategis Dukung Pembiayaan Pembangunan RI

|Baca juga: Dharma Satya Nusantara (DSNG) Bukukan Laba Rp421 Miliar di Kuartal I/2026

Sejalan dengan kondisi tersebut, industri asuransi kesehatan di Indonesia mulai menunjukkan tekanan serius. Pada Februari 2026, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyampaikan sekitar lima perusahaan asuransi umum telah menghentikan penjualan produk asuransi kesehatan.

Menurut dia, kondisi itu dipicu oleh ketidakseimbangan antara premi yang dibayarkan nasabah dengan beban klaim yang terus meningkat.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui klaim asuransi kesehatan, baik pada asuransi jiwa maupun umum, masih terus meningkat. Namun, lembaga tersebut menegaskan rasio klaim masih berada dalam batas yang dapat dikelola.

|Baca juga: Investor Asing Rentan Kabur, Airlangga Siapkan Gen Z Jadi Tameng Pasar Modal Indonesia

|Baca juga: Investor Asing Rentan Kabur, Airlangga Siapkan Gen Z Jadi Tameng Pasar Modal Indonesia

|Baca juga: APRDI Sebut Ruang Tumbuh Reksa Dana Masih Sangat Besar, Ini Alasannya!

“Untuk menjaga kualitas kinerja, perusahaan perlu memperkuat underwriting, manajemen klaim, dan pengendalian biaya kesehatan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

GAIP dalam laporannya juga menyoroti respons kebijakan di Indonesia terhadap tekanan biaya tersebut. Pemerintah sempat mengusulkan skema co-payment wajib sebesar 10 persen pada awal 2025 untuk menekan klaim yang dinilai tidak berkelanjutan.

Namun, usulan itu menuai penolakan dari sejumlah organisasi konsumen karena dinilai membebani kelompok rentan, mengganggu kontrak perlindungan penuh nasabah lama, serta dikhawatirkan tidak efektif meningkatkan penetrasi asuransi.

|Baca juga: Astra International (ASII) Bakal Tebar Dividen Final Rp292 per Saham, Simak Jadwal Lengkapnya!

|Baca juga: Inilah Peraih CEO Award 2026 Media Asuransi

OJK kemudian melakukan penyesuaian bersama legislatif, sehingga skema tersebut diubah menjadi model berbagi risiko opsional sebesar lima persen. Perusahaan asuransi juga diwajibkan menyediakan satu produk tanpa skema risiko berbagi.

Selain itu, dibentuk medical advisory board untuk mengawasi kualitas layanan serta mencegah risiko penanganan yang berlebihan maupun kekurangan layanan. Perusahaan asuransi yang sudah berjalan juga diberi masa transisi hingga Desember 2026 untuk menyesuaikan produk mereka dengan ketentuan baru tersebut.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bukan Sekadar Gender, Ini Alasan Perempuan Belum Banyak Duduk di Kursi Direksi
Next Post IHSG Melemah Tipis di Sesi I Selasa

Member Login

or