Media Asuransi, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menjadi idCCC dengan CreditWatch dengan Implikasi Negatif.
Pada saat yang sama, Pefindo juga menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan I, II, dan III menjadi idCCC dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I, II, dan III menjadi idCCC(sy).
|Baca juga: Anak Usaha Digugat PKPU, Ini Penjelasan Manajemen Wijaya Karya (WIKA)
“Tindakan pemeringkatan ini terkait dengan keterbukaan informasi tanggal 5 Februari 2025 di mana WIKA tidak berhasil memperoleh persetujuan dari pemegang Obligasi Berkelanjutan II Tahap II/2022 Seri A sebesar Rp593,9 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II/202 Seri A sebesar Rp412,9 miliar yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2025,” tulis Pefindo dalam keterangan resmi dikutip, Selasa, 11 Februari 2025.
Dalam pandangan Pefindo, ada kemungkinan besar bahwa WIKA tidak akan dapat memenuhi pembayaran pokok Obligasi dan Sukuk tersebut secara penuh dan tepat waktu karena posisi likuiditasnya yang lemah. “Peringkat mencerminkan keberadaan WIKA yang mapan di industri konstruksi nasional.”
|Baca juga: Wijaya Karya (WIKA) Akan Lakukan Pelunasan Awal Sebagian Obligasi I Tahap I/20220
Peringkat dibatasi oleh profil keuangan dan likuiditas yang lemah, risiko ekspansi sebelumnya, dan lingkungan bisnis yang bergejolak. Ketidakmampuan WIKA untuk melunasi Obligasi dan Sukuk yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat dapat menyebabkan penurunan peringkat.
“Kami dapat meninjau kembali peringkat dan prospek perusahaan jika WIKA mampu menyelesaikan kewajiban Obligasi dan Sukuk yang akan jatuh tempo secara tepat waktu.”
Didirikan pada tahun 1961, WIKA merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang konstruksi di Indonesia. Perusahaan mencakup segmen investasi, realti & properti, infrastruktur & gedung, energi & industrial plant, dan industri. Per 31 Desember 2024, pemegang saham Perusahaan adalah Pemerintah Indonesia (91,02%) dan publik (8,98%).
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

