Media Asuransi, JAKARTA – Implementasi PSAK 117 atau IFRS 17 saat ini masih menjadi tantangan bagi industri asuransi meski standar akuntansi tersebut telah diterapkan di beberapa perusahaan asuransi di Indonesia.
Head Working Group Keuangan dan Permodalan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Sisca Wirjawan mengatakan tantangan kini bergeser dari membangun sistem menjadi memastikan data dan proses pelaporan berjalan dengan baik.
“Kalau di sebelum 2024 itu yang kita paling challenge itu adalah terkait tata kelola dan manajement project. Sekarang yang paling penting dan sampai sekarang pun kita masih challenge adalah masalah data,” kata Sisca, dalam media workshop di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.
Pada awal implementasi, perusahaan asuransi harus menyiapkan sistem baru untuk menghitung cadangan. Sistem yang disebut CSM engine itu membutuhkan investasi besar, bahkan bisa mencapai Rp20 miliar hingga Rp30 miliar.
Menurut Sisca, tantangan tidak hanya berhenti di situ saja, PSAK 117 juga mengubah cara perusahaan menyusun laporan keuangan. Proses yang sebelumnya lebih sederhana kini melibatkan kerja sama yang lebih erat antara akuntan, aktuaris, tim teknologi informasi, operasional, hingga pengelola data.
Sisca mengatakan jika kualitas data menjadi kunci. Sebab, sistem hanya bisa menghasilkan perhitungan yang akurat jika data yang masuk lengkap, valid, dan dikelola dengan baik.
|Baca juga: Permata Bank (BNLI) Catat Laba Bersih Tumbuh 4,5% di Semester I/2026
|Baca juga: Danamon (BDMN) Pede NPL Tetap Rendah hingga Akhir 2026, Begini Siasatnya!
Di samping itu, proses audit juga dinilai menjadi tantangan tersendiri. Perusahaan asuransi harus menyamakan pemahaman dengan auditor agar metode yang digunakan dalam penerapan PSAK 117 dapat diterima.
“Berdasarkan survei yang kami lakukan, tantangan terbesar pada saat itu adalah mengenai interpretasi dengan auditor. Kemudian tantangan kedua itu menentukan Contractual Service Margin (CSM), kemudian persiapan data, serta asumsi tingkat diskonto,” ujarnya.
Selain itu, industri juga kini masih menunggu sejumlah penyesuaian aturan. Saat ini, AAJI masih berdiskusi terkait kebijakan perpajakan, sementara aturan baru mengenai New Risk Based Capital (RBC) juga masih dalam pembahasan.
Ke depan, Sisca mengungkapkan, fokus industri adalah memperkuat kualitas data, meningkatkan otomatisasi proses, dan menghasilkan analisis yang lebih baik. Menurutnya, langkah tersebut akan membantu perusahaan memahami sumber keuntungan bisnisnya dengan lebih jelas.
“PSAK 117 itu nggak mengubah bisnis, nggak mengubah produk, nggak mengubah perusahaan asuransinya. Yang berubah itu cara kita mengukur dan menyajikan laporan keuangan,” pungkas Sisca.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
