1
1

Setahun Aturan Berlaku, Baru 1 Manajer Investasi Dirikan DPLK, OJK Ungkap Kendalanya!

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan baru satu manajer investasi yang mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sejak terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.

Hingga kini, DPLK Sinarmas Asset Management menjadi satu-satunya DPLK yang didirikan oleh manajer investasi, sementara satu pengajuan lainnya masih dalam proses perizinan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pendirian DPLK oleh manajer investasi membutuhkan kesiapan yang menyeluruh, tidak hanya dari sisi permodalan dan tata kelola, tetapi juga kesiapan operasional.

“Sejak berlakunya POJK Nomor 35 Tahun 2024, saat ini telah terdapat satu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang didirikan oleh Manajer Investasi, yaitu DPLK Sinarmas Asset Management,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis yang dikutip Jumat, 31 Juli 2026.

|Baca juga: OCBC (NISP) Bukukan Laba Bersih Rp2,7 Triliun di Semester I/2026

|Baca juga: Danamon (BDMN) Bukukan Laba Bersih Rp2,4 Triliun di Semester I/2026

“Selain itu, saat ini juga terdapat satu permohonan pendirian DPLK oleh Manajer Investasi yang masih dalam proses perizinan di OJK,” tambah Ogi.

Menurutnya, penyelenggaraan DPLK memiliki karakteristik berbeda dengan bisnis pengelolaan reksa dana. Selain mengelola investasi, penyelenggara DPLK juga harus mengelola administrasi kepesertaan jangka panjang, memberikan layanan, membayarkan manfaat pensiun, hingga memenuhi berbagai kewajiban pelaporan.

Karena itu, OJK menilai kesiapan sistem informasi, sumber daya manusia, serta infrastruktur operasional menjadi faktor penting yang harus dipenuhi sebelum manajer investasi memasuki bisnis DPLK.

“Pendirian DPLK oleh manajer investasi memerlukan kesiapan yang komprehensif, tidak hanya dari aspek permodalan dan tata kelola, tetapi juga kesiapan operasional,” tukasnya.

“Berbeda dengan pengelolaan reksa dana yang berorientasi pada investasi, penyelenggaraan DPLK juga mencakup administrasi kepesertaan jangka panjang, pelayanan peserta, pembayaran manfaat pensiun, serta pemenuhan kewajiban pelaporan kepada regulator,” tambah Ogi.

Meski demikian, OJK menyambut positif bertambahnya pelaku usaha di industri DPLK. Kehadiran manajer investasi sebagai penyelenggara DPLK diharapkan mendorong inovasi produk, memperluas pilihan, serta meningkatkan penetrasi program pensiun sukarela dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan peserta.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post ROI Dana Pensiun Turun Jadi 0,51% di Mei 2026, OJK Ungkap Penyebabnya!
Next Post IHSG Sesi I Lanjutkan Rebound

Member Login

or