1
1

Kenapa Premi Asuransi Kendaraan Listrik Belum Berubah? Ini Penjelasan OJK!

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pembaruan ketentuan tarif premi dan kontribusi asuransi kendaraan bermotor masih dalam tahap kajian. Hal itu karena regulator masih menghitung secara menyeluruh profil risiko kendaraan listrik.

OJK menilai pesatnya perkembangan kendaraan listrik di Indonesia perlu diikuti dengan sistem perlindungan asuransi yang sesuai. Karena itu, regulator tengah mengkaji penyesuaian tarif premi agar tetap relevan dengan karakteristik kendaraan listrik yang berbeda dengan kendaraan berbahan bakar konvensional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan fokus pembahasan saat ini masih pada pengumpulan data serta penguatan basis aktuaria.

Langkah tersebut dinilai penting karena populasi kendaraan listrik di Indonesia masih terus bertambah sehingga data historis mengenai frekuensi maupun tingkat keparahan klaim belum cukup banyak untuk dijadikan dasar penetapan tarif.

“Saat ini, pembahasan masih difokuskan pada pengumpulan data dan penguatan basis aktuaria, mengingat portofolio kendaraan listrik di Indonesia masih terus berkembang sehingga data historis mengenai frekuensi dan tingkat keparahan klaim masih relatif terbatas,” kata Ogi, dalam jawaban tertulis yang dikutip Jumat, 31 Juli 2026.

Menurut OJK, data tersebut akan menjadi fondasi dalam menentukan besaran premi yang sesuai dengan tingkat risiko kendaraan listrik. Regulator ingin memastikan tarif yang nantinya diterapkan tidak terlalu murah sehingga berisiko bagi perusahaan asuransi, tetapi juga tidak terlalu mahal yang dapat membebani konsumen.

|Baca juga: Dapat Restu OJK, Jahja Anwar Resmi Jadi Direktur Utama Clipan Finance (CFIN)

|Baca juga: Prudential Indonesia: Perencanaan Legacy Penting untuk Menjaga Masa Depan Finansial Keluarga

Selain mengumpulkan data klaim, OJK juga masih membahas sejumlah faktor lain yang memengaruhi risiko kendaraan listrik.

Faktor tersebut mulai dari karakteristik baterai, biaya perbaikan, ketersediaan suku cadang, kesiapan bengkel yang memiliki kompetensi menangani kendaraan listrik, perkembangan teknologi, hingga kapasitas perusahaan reasuransi dalam menanggung risiko tersebut.

OJK menegaskan seluruh aspek tersebut harus dipertimbangkan sebelum aturan baru diterbitkan. Tujuannya agar kebijakan yang lahir tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, keberlanjutan bisnis perusahaan asuransi, dan iklim persaingan yang sehat di industri.

Dari perspektif pengawasan, lanjutnya, OJK memandang setiap penyesuaian ketentuan tarif premi perlu tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, didukung oleh data yang memadai, serta mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan konsumen, keberlanjutan usaha perusahaan asuransi, dan terciptanya persaingan usaha yang sehat.

“Oleh karena itu, hingga saat ini proses kajian masih terus berlangsung dan OJK akan menyampaikan ketentuan dimaksud setelah seluruh aspek teknis dan prudensial dinilai memadai,” tutup Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Mega Syariah Gandeng Pegadaian Perluas Akses Layanan Haji dan Umrah
Next Post Asuransi Makin Andalkan AI, OJK Minta Perlindungan Nasabah Tetap Paling Utama

Member Login

or