1
1

ROI Dana Pensiun Turun Jadi 0,51% di Mei 2026, OJK Ungkap Penyebabnya!

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Return on Investment (RoI) industri dana pensiun turun tipis menjadi 0,51 persen pada Mei 2026, dari 0,55 persen pada April 2026. Pelemahan tersebut dipengaruhi oleh dinamika pasar keuangan, termasuk pergerakan harga surat berharga dan pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sebagian besar portofolio investasi dana pensiun ditempatkan pada instrumen pasar keuangan sehingga kinerjanya sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar.

Ogi menambahkan pergerakan RoI tersebut dipengaruhi oleh dinamika kondisi pasar keuangan, termasuk pergerakan harga surat berharga dan kondisi pasar modal selama periode berjalan.

“Mengingat sebagian besar portofolio investasi dana pensiun ditempatkan pada instrumen pasar keuangan maka kinerja investasi akan dipengaruhi oleh perkembangan kondisi pasar,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis yang dikutip Jumat, 31 Juli 2026.

|Baca juga: KPR Makin Selektif, tapi Pinhome Pede Bisnis Melesat 75% hingga Akhir 2026

|Baca juga: Tren KPR Lesu, BTN (BBTN) Ungkap Biang Keroknya!

RoI dana pensiun sepanjang 2025 tercatat sebesar 8,18 persen. Menurut Ogi, pencapaian kinerja investasi sepanjang tahun ini masih akan bergantung pada perkembangan pasar keuangan hingga akhir tahun.

Ia menjelaskan, kondisi pasar obligasi, pasar saham, tingkat suku bunga, hingga strategi pengelolaan investasi masing-masing dana pensiun akan menjadi faktor yang menentukan kinerja investasi.

Karena itu, OJK terus mendorong pengelola dana pensiun menerapkan prinsip kehati-hatian, pengelolaan aset dan liabilitas yang baik, serta diversifikasi investasi sesuai profil risiko.

“Kami terus mendorong dana pensiun menerapkan prinsip kehati-hatian, pengelolaan aset dan liabilitas yang baik, serta melakukan diversifikasi investasi sesuai profil risiko dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Asuransi Makin Andalkan AI, OJK Minta Perlindungan Nasabah Tetap Paling Utama
Next Post Setahun Aturan Berlaku, Baru 1 Manajer Investasi Dirikan DPLK, OJK Ungkap Kendalanya!

Member Login

or