Media Asuransi, JAKARTA – PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) dituduh melakukan penipuan dalam transaksi jual beli batu bara oleh pembeli asal Vietnam yaitu Danka.
Atas kasus ini, Kedutaan Vietnam di Indonesia turun tangan dengan mengirimkan surat kepada perseroan pada 2 Oktober 2024.
Sekretaris Perusahaan Sumber Global Energy Michael Harold memaparkan SGER sebagai penjual menandatangani kontrak Jual Beli No. 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan Danka sebagai pembeli.
Kargo berdasarkan kontrak tersebut adalah 60.000 metrik ton (MT) batu bara uap Indonesia (plus atau minus 10%) dengan harga US$66,73 per MT. Spesifikasi batu bara yang dikirimkan senilai Net Calorific Value (As Received Basis/ARB) 4.500 Kkal/kg. Berdasarkan kontrak, para pihak menyetujui ketentuan Freight on Board (FOB) berdasarkan Incoterms 2010, kepemilikan dan risiko atas kargo akan berpindah tangan kepada Danka segera setelah kargo dimuat di atas kapal di pelabuhan muat.
|Baca juga: Sumber Global Energy (SGER) Beli Batu Bara dari Laos
“Kedua pihak sepakat bersama untuk melibatkan surveyor independen yakni PT Anindya Wiraputra Konsult, untuk memeriksa kargo,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Senin, 11 November 2024.
Berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan oleh surveyor independen, telah dipastikan bahwa batubara yang dipasok oleh SGER sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian jual beli.
Namun saat kargo tiba di pelabuhan bongkar di Vinh Tan 4 Thermal Power Plant, Danka mengklaim bahwa kualitas batubara yang dikirim jauh lebih rendah daripada kualitas pada saat pemuatan, yaitu senilai Net As Received (NAR) 3.744 Kkal/kg, berdasarkan inspeksi yang dilakukan oleh badan surveyor yang ditunjuk oleh Danka.
“Yang menjadi soal adalah jika terjadi ketidaksesuaian, maka Danka seharusnya mengajukan keberatan melalui mekanisme umpire dalam rentang waktu 30 hari setelah tanggal Bill of Lading (B/L) sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian, namun karena hal tersebut tidak dilakukan oleh Danka, maka hasil survei dari anindya wiraputra konsult berupa NAR4525 lah yang hingga kini Final dan mengikat antara SGER dan Danka.”
|Baca juga: Sumber Global Energy Diganjar Peringkat idA- dengan Prospek Stabil
Menurut dia, Danka tidak memiliki dasar hukum atau fakta untuk menyatakan bahwa SGER melakukan penipuan dan menuntut ganti rugi atas kualitas kargo yang dikirimkan oleh SGER. “Dengan kata lain, klaim Danka bahwa Sumber Global Energy melakukan penipuan komersial atau melanggar kontrak sama sekali tidak benar dan tidak berdasar.
Michael menambahkan SGER sudah kerap kali melakukan transaksi jual beli batu bara bersama Danka dengan estimasi total pengiriman batu bara kurang lebih 1 juta MT, dan baru kali ini terjadi klaim terhadap perbedaan spesifikasi batu bara.
SGER menyayangkan sikap Danka yang melibatkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia, atau otoritas terkait lainnya dalam masalah ini. SGER telah mengirim surat klarifikasi ke Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia dan juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tuduhan ini.
SGER, meminta Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia untuk mengabaikan klaim Danka yang tidak berdasar dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara kedua pihak dengan merujuk Danka ke arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC) sesuai tercantum dalam kontrak karena kontrak antara Danka dan SGE bersifat business to business. “Langkah ini untuk memastikan prinsip partisipatif serta hubungan kerja sama komersial jangka panjang antara Vietnam dan Indonesia.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News