Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak bertindak tanggung-tanggung dalam penanganan masalah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Setelah mengumumkan pencabutan izin usaha WanaArtha Life, OJK berencana untuk memeriksa sejumlah pihak yang terkait.
“OJK akan melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama PT WAL (WanaArtha Life). (Memberikan) tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Senin sore, 5 Desember 2022.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang beralamat di Grha Wanaartha Jalan Mampang Raya No. 76 Jakarta Selatan.
|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha WanaArtha LifeIzin Usaha Dicabut OJK, WanaArtha Life Harus Lakukan 4 Hal Ini
Pencabutan izin usaha ini dilakukan karena WanaArtha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disebabkan perseroan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. WanaArtha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. “Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL (WanaArtha Life) sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya,” tegas Ogi Prastomiyono.
Dia jelaskan bahwa hasil laporan keuangan audited tahun 2019, kewajiban WanaArtha Life seolah-olah masih dalam kondisi normal yakni nilainya Rp3,7 triliun. Sedangkan asetnya melebihi kewajibannya yakni sebesarRp4,71 triliun dan ekuitasnya positif Rp977 miliar.
|Baca juga: OJK Kejar Harta Pemilik WanaArtha Life ke Luar Negeri
“Namun pada saat dilakukan audit pada tahun 2020, kantor akuntan publik menyatakan adanya polis yang tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan. Dan ketika itu dimasukkan ke dalam laporan keuangan perusahaan, maka kewajiban dari PT WAL (WanaArtha Life) itu pada tahun 2020 meningkat menjadi Rp15,84 triliun atau naik kurang lebih Rp12,1 triliun kewajibannya. Sedangkan asetnya naik sedikit menjadi Rp5,68 triliun sehingga ekuitas itu negatif Rp10,18 triliun,” kata Ogi.
Ditambahkan, ini adalah laporan audited yang terakhir, dilakukan pada Desember 2020. Laporan keuangan berikutnya adalah unaudited dan masih menunjukkan bahwa kewajiban masih jauh lebih besar daripada asset, jadi tidak dapat ditutup oleh para pemegang saham dengan melakukan top up modal atau mencari investor baru.
Atas kondisi ini, OJK lantas menganggap ada keterlibatan akuntan, kantor akuntan publik (KAP), dan notaris yang membuat laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi WanaArtha Life, diindikasikan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News