Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan cakupan penjaminan simpanan mulai menunjukkan tren penurunan. Meski demikian, angkanya masih berada di atas batas minimum 90 persen sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Doddy Zulverdi, mengatakan bahwa kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan LPS dalam menyesuaikan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah.
|Baca juga: LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah 25 Bps Jadi 3,75%
“Sejauh ini tingkat cakupan penjaminan simpanan masih di atas yang ditetapkan undang-undang yaitu minimum 90 persen. Namun dengan perkembangan kondisi terkini itu sudah ada sedikit kecenderungan menurun sehingga kita perlu mengantisipasinya untuk tidak untuk tidak berlanjut,” kata Doddy dalam konferensi pers, dikutip Senin, 29 Juni 2026.
Selain itu, LPS juga mencermati perkembangan suku bunga simpanan yang meningkat, potensi perlambatan pertumbuhan simpanan rupiah, serta persaingan bunga antarbank yang mulai menguat.
|Baca juga: LPS Beberkan Rencana Penjaminan Polis Asuransi, Nilai Klaim Dicanangkan hingga Rp700 Juta!
Menurut Doddy, meski likuiditas perbankan masih terjaga, mulai terlihat adanya peningkatan kompetisi suku bunga di berbagai kelompok bank.
“Sejauh ini kondisi likuiditas perbankan masih terjaga di semua kelompok bank, namun terdapat indikasi terjadinya peningkatan kompetisi ya kompetisi suku bunga di antara berbagai kelompok bank tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan, tren kenaikan suku bunga simpanan rupiah juga menjadi perhatian karena dipengaruhi perkembangan suku bunga kebijakan serta dinamika pasar keuangan global dan domestik.
“Pertama, tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah beberapa waktu terakhir sudah cenderung terus meningkat pada seluruh kelompok bank, sebagai respons terhadap perkembangan suku bunga kebijakan dan juga kondisi pasar keuangan yang terjadi baik itu yang terjadi di global maupun di domestik,” tutur Doddy.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

