Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan aturan teknis untuk menjalankan tugas barunya sebagai penjamin polis asuransi. Program tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 2027 untuk memberikan perlindungan dan kepastian yang lebih besar kepada pemegang polis asuransi.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya Bambang S. Hidayat mengatakan saat ini LPS sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi dasar pelaksanaan penjaminan polis asuransi. Aturan tersebut mencakup berbagai ketentuan teknis, termasuk cara menentukan batas nilai klaim yang dijamin.
|Baca juga: BNI Mengawal Kemandirian Ekonomi Rakyat
“Pada 2026, kami secara intensif menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan mengatur rincian teknis penjaminan, termasuk formula untuk menentukan batas jumlah dana yang dijamin,” kata Bambang, dikutip dari Asia Insurance Review, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurut dia, aturan tersebut ditargetkan selesai pada 2026 sehingga program penjaminan polis bisa mulai diterapkan pada 2027. Dalam usulan awal, nilai klaim yang dijamin diperkirakan berada di kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta. Namun, angka tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan akhir.
View this post on Instagram
Bambang menjelaskan kehadiran skema penjaminan polis semakin penting karena kasus gagal bayar perusahaan asuransi di Indonesia lebih banyak terjadi pada industri asuransi jiwa. Kondisi ini berbeda dengan tren global yang umumnya lebih banyak terjadi pada perusahaan asuransi umum.
|Baca juga: Bos Komisi XI Minta 4 BUMN Tekankan Akuntabilitas Usai Evaluasi PMN 2025
|Baca juga: Allianz Kini Jadi Raja AI di Industri Perasuransian Global
“Di Indonesia, kegagalan perusahaan asuransi lebih banyak terjadi di sektor asuransi jiwa. Berdasarkan data historis kami, ada sembilan perusahaan asuransi jiwa yang gagal, sedangkan perusahaan asuransi umum yang gagal berjumlah delapan,” ujarnya.
Dalam rancangan yang telah disampaikan kepada pemerintah, seluruh perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum nantinya wajib mengikuti program penjaminan polis. Namun, hanya perusahaan yang memiliki kondisi keuangan sehat yang dapat menjadi peserta.
|Baca juga: Banggar dan Pemerintah Sepakati RAPBN 2027, Ekonomi Ditargetkan Tumbuh 6,5%
|Baca juga: FWD Insurance Tunjuk Direktur Kepatuhan dan Chief of Risk Baru
|Baca juga: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BI Luncurkan 4 Program Transformasi Kewirausahaan UMKM Terpadu
Adapun syarat yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain memiliki rasio Risk-Based Capital (RBC) di atas 150 persen serta tidak sedang berada dalam pengawasan khusus atau dikenakan pembatasan kegiatan usaha.
Persyaratan tersebut dibuat untuk memastikan hanya perusahaan asuransi yang sehat secara keuangan yang masuk dalam program perlindungan bagi pemegang polis.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

